‘Pemerintah Kabuapten Sintang telah
menyusun kebijakan penataan ruang dengan tetah ditetapkannya Perda Nomor
20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Sintang (2016-2036). Tersusunnya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan
ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan
berkualitas yang didukung oleh system pemukiman dan pengelolaan
sumberdaya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangai kawasan
perbatasan negara sebagai beranda depan. Selain itu, kebijakan ini juga
diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder
dalam pembangunan dikabuapten Sintang”.
Bupati menegaskan, bahwa tahapan yang
paling krusial adalah bagaimana kita mengimplementasikan Perda RTRW ini
agar bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan kegiatan
sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi pada hari ini agar
menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders
sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing
kebutuhan semua sector serta mampu mendorong memajukan antar sector
dalam penerapan RTRW Kabuapten Sintang (2016-2036).
Sementara itu , Ketua Panitia
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Ana Prihatina , S.Sos,MSi dalam sambutannya
menyatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya
dengan mengundang para lurah, Ketua DPD, para perangkat kecamatan
, serta beberapa pejabat Pemerintah kabupaten sintang. (Eko Humas)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »