Warta86.com-Polres Sintang – Seorang pria berinisial Juanto (43) warga Desa
Muara Kota Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang ditangkap Polisi.
Ia telah diamankan Di Mapolsek Serawai pada Kamis (19/04/18) lantaran
diketahui memproduksi dan mengedarkan miras jenis arak putih.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRH2c5z3YNugb670MARyoN-hUdA7xztzCNb91SzcKm0EdYsJGtqK4gxrzheAmgudwvRcTE7EcuKKrIIqEutJ4_UOah0aByBEnF764YWSggZjIMmx1gOIfMOWOB0pIA2kOAIfkDzACEKHrA/s200/IMG-20180420-WA0033.jpg)
“setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di desa Muara Kota, pelaku ditemukan dirumahnya dan barang bukti 4 buah jerigen warna putih berisi 20 liter miras jenis arak putih tersebut” jelas Ipda Sugiyono.(parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »