Warta86.com-Polres Sintang – Seorang pria berinisial Juanto (43) warga Desa
Muara Kota Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang ditangkap Polisi.
Ia telah diamankan Di Mapolsek Serawai pada Kamis (19/04/18) lantaran
diketahui memproduksi dan mengedarkan miras jenis arak putih.

“setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di desa Muara Kota, pelaku ditemukan dirumahnya dan barang bukti 4 buah jerigen warna putih berisi 20 liter miras jenis arak putih tersebut” jelas Ipda Sugiyono.(parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »