Warta86.com – Sekelompok massa selasa 17/4/2018 mendatangi
kantor Dewan Provinsi Kalbar. Mereka menggunakan baju seragam kaos putih
yg di belakangnya bertuliskan “Rakyat Menggugat dan Mencari Keadilan
Kalbar”.
Massa datang sekitar pukul 9 pagi, dengan jumlah kurang lebih 200 orang.
Karena kedatangan massa bertepatan dengan Sidang Pleno DPRD, maka
penyampaian orasi terpaksa ditunda menunggu Pleno selesai sekitar pukul
13.00.
Kepada media ini, kuasa hukum masyarakat menggugat, Jelani Cristo
menjelaskan, kedatangan masyarakat empat Kabupaten, Sambas, Bengkayang,
Sintang dan Sanggau, untuk mengadukan nasib mereka yang hak-haknya
dirampas oleh perusahaan perkebunan Kelapa sawit.
Berbagai sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan pihak
perusahaan, seperti, pembagian plasma yang tidak jelas, perampasan lahan
oleh pihak perusahaan dan banyak juga rumah dan lahan milik masyarakat
yang masuk HGU perusahaan, sehingga ketika masyarakat memproses
sertifikat, tidak bisa diproses, karena masuk HGU perusahaan.
Kepala Desa sungai Deden, Kec.Subah Kab. Sambas Sutopo menjelaskan,
lahan masyarakat yang dicaplok oleh PT M, sekitar 1000 Ha yang merupakan
milik 550 kk dan sudah bersertifikat dengan 1650 persil.
Lebih lanjut dijelaskan Kades, awal mulanya Perusahaan PT M hanya
menumpang tanah untuk penyemaian bibit saja. Seiring berjalannya waktu
lalu perusahaan menggarap lahan masyarakat tersebut utk dijadikan kebun,
tanpa ada sosialisasi, MOU, mau pun perjanjian-perjanjian yang lain.
“Alhamdulilah masyarakat belum menyerahkan sertifikat tanah mereka, izin perusahaan pun belum jelas ” Terangnya.
Mengakhiri wawancaranya Sutopo berharap, agar pihak perusahaan
mengembalikan lahan masyarat, “Harapan saya tidak muluk-muluk,
kembalikan saja lahan masyarakat yang bersertifikat itu, kembalikan
mereka sebagai trans lokal.” Harapnya.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa persoalan ini sudah pernah diadukan
ke Bupati Sambas, tapi tidak ada penyelesaiannya, dan sekarang ke empat
Perusahaan di empat Kabupaten, Sambas, Sintang, Sanggau dan Bengkayang
ini sudah dilaporkan ke Polda Kalbar. (Kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »