Tuah Mangasih ST, M.Si |
Tuah Mangasih mengatakan bahwa tujuan penyusunan Perbup Nomor 66 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Sintang Lestari, ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sintang Lestari, Dimana Perbub tersebut telah di susun secara partisipatif, Untuk pembangunan yang berkelanjutan dikabupaten Sintang, kata Tuah, saat dirtemui dikantornya pada 04/10/2019.
Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari, juga merupakan kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang dari Business As Usual (BAU) menuju pembangunan berkelanjutan yang menjadi semangat dari visi Sintang Lestari. RAD-SL ini juga akan menjadi dasar perubahan paradigma pembangunan yang tidak bergantung hanya pada sektor-sektor ekonomi yang berbasis lahan, yang patut kita Apresiasi, ungkap Tuah.
Tuah juga menjelaskan bahwa persiapan rencana aksi tersebut telah dipersiapkan sejak april 2018 lalu, dan telah menghasilkan beberapa hal, Antara lain Skenario pembangunan Sintang Lestari untuk tahun 2030 yang di tuangkan dalam usulan visi yang baru yang sekarang sudah diadopsi di dalam RAD, kemudian turunkan roadmap atau peta jalan menuju Sintang Lestari, Dan rekomendasi kebijakan-kebijakan yang akan mendorong perubahan-perubahan pada tahapan selanjutnya, jelasnya.
"Tentu Saya aya berharap dari hasil kerja multipihak ini akan menjadi input dalam RPJMD kedepan dan juga adanya perencanaan landscape yang berkelanjutan yang akan di input kedepan Itulah hasil - hasil dari multipihak selama 18 bulan ini", harap Tuah.
Sebagai Anggota DPRD Sintang, Tuah menambahkan pihaknya akan terus mendukung dan mendorong program Pemkab Sintang untuk membangun kapasitas staf perencanaan di Bappeda dan OPD lainnya, untuk membangun Kabupaten Sintang yang lebih maju. (red,)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »