Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Setelah Berbagi Upaya Dilakukan Akhir Tersangka Narkotika seberat 59.850 kg Di Tetap Sebagai Dpo

 


Www Warta86.com,-Sintang, Kalbar,- Setalah dilakukan berbagai upaya akhirnya Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo ,SH.,S.I.K. melalui kasat narkoba polres Sintang AKP Eko supriyatno ,S.A.P., M.A.P ,resmi merbitkan Daftar Pencarian Orang(DPO) kepada salah satu tersangka yang melarikankan diri dalam kasus Narkotika seberat 59.850  kg. Yang tertangkap beberapa waktu yang lalu ,hal ini disampaikan kasatnarkoba polres Sintang pada Kamis/5/26

" Melalui sambungan telepon seluler Kasatnarkoba Polres Sintang AKP Eko supriyatno, mengatakan"bahwa penerbitan DPO dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku yang telah ditetapkan namun melarikan diri dalam proses penyelidikan

Tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) Yusuf Alias Andi , Laki-laki,lahir di Sekadau 11-08-1982

Dan alamat terakhir tinggal di kecamatan Badau , Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 

“Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup. Terduga pelaku tidak kooperatif sehingga kami menerbitkan DPO untuk mempermudah proses pencarian dan penangkapan,” ujar Kasat narkoba 


Kami juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pengejaran dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan.


“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Serta bisa menghubungi nomor kontak 082155850494 atau polisi terdekat .Identitas pelapor akan kami rahasiakan,”Tegas Eko


Kami menegaskan bahwa kepolisian khususnya Satres Narkoba polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sintang, Tutup Kasat narkoba polres Sintang AKP Eko supriyatno,S.A.P.,M.A.P

Editor:Prl

Publisher Red W86 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *