Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Berharap"APH Segera Tindak TegasPemilik Subkontraktor/Supplier Melanggar Pasal 160 KUHP.


Www.Warta86.com -Bengkayang,  Perbuatan Penyegelan SD yang Dilakukan oleh Subkontraktor/ Supplier  sangat disayangkan yang tidak mempertimbangkan etika dalam dunia pendidikan

Dikutif dari media online.Kalimantanpost.online 
Terlepas dari perbuatan Kontraktor yang melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), harusnya Subkontraktor/ Supplier harus tahu ranah hukum apa lagi ini proyek negara.

Yang menjadi miris adalah ini sekolah tempat pendidikan lebih lagi anak anak (SD) secara etika harusnya orang tua memberikan contoh yang baik kepada anak anak. 

Terlepas hutang piutang, pandangan saya terhadap penyegelan FX Nikolas, yang merupakan Dosen Hukum pidana, Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang berpandangan, aksi penyegelan yang dilakukan oknum dapat dikategorikan perbuatan yang melanggar pasal 160 KUHP. 

Sebagaimana dalam ketentuan formil berubah menjadi materil, hal tersebut termuat dalam Putusan MK
Nomor 7/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi mengubah delik dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. 

Dimana dalam delik formil penghasut bisa langsung dikenai hukuman pidana meskipun tidak memberikan dampak atau akibat dari penghasutan yang dilakukan.tutur FX Nikolas.

Setelah keluarnya putusan MK tersebut, pasal 160 KUHP diubah menjadi delik materiil yang artinya penghasut baru bisa terkena hukum pidana ketika terdapat akibat dari penghasutan, biasanya penghusatan itu dikenal dengan menyuruh orang melakukan sesuatu, kegiatan (contoh Menyegel) yang dapat menimbulkan perbuatan yang merugikan ini salah satu unsurnya.

Kemudian apalagi sudah memasang spanduk, itu menurut saya sudah mencukupi atau memenuhi ketentuan 184 KUHAP, (Materilnya), tetapi inierupakan kewenangan penyidik, kerena penyidik memiliki keyakinan juga minimal memiliki 2 alat bukti yang cukup (sah), menurut penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Selanjutnya harusnya dari dinas pendidikan atau dinas PUPR aktif dalam proses penyelesaian masalah ini, jangan anak anak menjadi korban akibat oknum-oknum, dan saya sangat berharap kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD dapil Teriak aktif, yang menjadi jembatan kebijakan, sudah terjadi harus segera dilakukan kebijakan untuk kepentingan anak anak, dan saya berharap bupati bengkayang dapat membuat kebijakan, kalau dalam teorinya kebijakan hukum pidana, bila perlu cek izin toko bangunan, yang melakukan penyegelan tutup FX.Nikolas .

( Red ) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *