Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Alasan Ekonomi PETI Bebas Merusak Alam !

 


Sintang, Kalbar, Kepolisian Resort Sintang seperti memakan buah simalakama, hal tersebut karenakan desakan dari berbagai kalangan masyarakat untuk bisa menuntaskan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Ijin( PETI) yang begitu menjemur tanpa memikirkan dampak yang ditinggalkan setelah sekian tahun nanti, pemandangan ini tampak jelas dari kediaman rumah Dinas Bupati Sintang, Sungai Kapuas Hampir tertutup oleh kegiatan pertambangan yang menggunakan Alat besar jenis mesin puso dengan alasan mencari sesuap nasi oleh kelompok orang yang memiliki modal besar 

" Walau telah sering kali dipiralkan oleh Media Sosial namun sampai saat ini Rabu ,25/2/26 bukan berkurang maupun berhenti tapi semakin ramai lanting yang berjejer hampir menutupi sungai Kapuas , salah satu ikon sungai terpanjang dalam sejarah dunia 


"Persoalan tersebut sempat membuat heboh warga Rt7 masuka pantai , warga sempat memasang baleho agar penambang segera menghentikan aktifitas tambang yang dinilai sangat merugikan masyarakat di area tembang dan juga pengguna jalur sungai Kapuas 


"Warga RT

7 sangat berharap tindakan tegas dari Polres Sintang, selaku Aparat penegak Hukum, apapun alasan karena pekerjaan tersebut hanya bisa dilakukan oleh segelintir orang yang memiliki modal besar.dan larangan jelas diatur dalam UU minerba ,Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dikategorikan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku PETI diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta Pasal 161 mengatur sanksi bagi penampung/penjual hasil tambang ilegal.


 Warga juga mengatakan,karena kalau alasan pekerjaan atau mencari sesuap nasi,pencuri  juga alasan nya utuk makan , sementara pekerjaan peti ini dampak bukan di rasakan satu dua orang tapi oleh masyarakat dan dalam kurun waktu yang panjang sampai ke anak cucu nantinya,tegasnya

Warga RT 7 juga mengatakan kegiatan tersebut seperti nya terorganisir dengan baik, seolah - olah telah mendapatkan ijin tertulis dari pihak tertentu 

Warga juga menambahkan adanya isu setoran awal Rp 5000.000.00 ( lima juta rupiah) per satu lanting  ,kuat dugaan uang setoran tersebut mengalir kepada oknum tertentu, ungkapan nya pada media ini

"Semantara dari pihak polres Sintang sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan terkait aktivitas yang sedang berlangsung tersebut 

Prl

Publisher Red W86 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *