Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Resmi Laporkan Penampung Dan Pengolahan Emas Ilegal ke Bareskrim Polri


Www.Warta86.com,-Jakarta,

Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat Indonesia resmi melayangkan laporan/pengaduan dugaan aktivitas pengolahan logam mulia emas ilegal ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 16/LP/FW-LSM KBI/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri cq. Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., di Jakarta Selatan.


Dalam surat tersebut, pelapor yakni Sujanto, S.H., selaku Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat, bersama Wawan Suwandi selaku Sekretaris Jenderal, menyampaikan dugaan adanya aktivitas pengolahan dan pemurnian emas ilegal yang melibatkan sejumlah pihak.


Dugaan Rantai Penampungan dan Distribusi


Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, pada 5 Mei 2025 pihaknya memperoleh data dan informasi terkait aktivitas penampungan atau pembelian material emas yang diduga berasal dari sumber ilegal.


Disebutkan, transaksi pembelian emas dilakukan oleh Meri dan Lisan Bahar yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.49, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.


Selain itu, pelapor juga menduga adanya aktivitas jual beli emas ilegal dari para penambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Sintang. Emas tersebut disebut-sebut dibeli melalui Toko Istana Mas yang dikelola oleh Yanti, kemudian dijual kembali ke pihak di Pontianak.


Dugaan Pemurnian di Jawa Timur


Dalam laporan itu, turut disebut dugaan aktivitas pemurnian dan pencetakan emas ilegal yang dilakukan di PT Simba Jaya Utama yang beralamat di Jalan Brebek Industri II No.31 A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Perusahaan tersebut disebut berada di bawah kepemilikan Denny Handoko Bahar. Pelapor menduga aktivitas pemurnian dan pencetakan emas berlangsung dengan volume mencapai lima ton per bulan, dengan material emas yang diklaim berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Emas yang telah diproses kemudian dicetak dan diberi cap merek “SIMBA”.


Pelapor juga mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung kurang lebih 30 tahun, sejak 1996 hingga 2025.


Estimasi Kerugian Negara


Dalam surat pengaduan tersebut, Forum Wartawan dan LSM Kalbar memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp5.400 triliun, yang dihitung dari periode dugaan aktivitas pembelian dan pemurnian emas sejak 1996 hingga 2025.


Dasar Hukum yang Diajukan


Pelapor mendasarkan laporan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan, penampungan, pengolahan, dan pemurnian mineral tanpa izin.


Pasal 161 UU Minerba terkait penampungan mineral dari sumber ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.


Forum Wartawan dan LSM Kalbar meminta Kepala Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan investigasi ke lokasi-lokasi yang disebutkan, serta memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Bareskrim Polri Lakukan Tindakan Penegakan Hukum


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri atas sejumlah kasus yang terungkap di Kalbar dan adanya laporan tersebut Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penggeledahan  di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pengembangan dari perkara tambang emas tanpa izin yang sebelumnya telah diproses hukum.


Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli emas. Untuk menelusuri aliran dana, aparat juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memetakan pola transaksi yang dinilai mencurigakan.


Berdasarkan hasil penelusuran sementara, nilai perputaran jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai fantastis tersebut mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terstruktur, mulai dari aktivitas penambangan hingga proses penjualan.


Nama toko emas yang diperiksa disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis milik Siman Bahar alias Bong Kin Pin. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Penegak hukum menilai pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menampung atau memanfaatkan hasil tambang tersebut. Tanpa jalur distribusi dan pembeli, praktik pertambangan ilegal diyakini sulit bertahan dalam jangka panjang.


"Perkembangan kasus ini pun dipastikan masih terus berlanjut seiring pendalaman penyidikan dan analisis transaksi keuangan yang tengah dilakukan aparat.

( ROEL )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *