Www.Warta86.com,-Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri pengukuhan anggota Forum Daerah Aliran Sungai Kabupaten Sintang periode 2025-2029 sekaligus membuka kick off meeting Forum DAS di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 3 Juni 2026.
Hadir pada kegiatan tersebut Kurniawan Kepala Bappeda dan seluruh anggota Forum Daerah Aliran Sungai Kabupaten Sintang yang terdiri dari OPD Pemkab Sintang, Akademisi dan NGO.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menjelaskan bahwa pengelolaan daerah aliran sungai merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, keberlanjutan sumber daya air, ketahanan pangan, pengendalian banjir, serta melindungi kawasan hulu dan hilir secara terpadu.
“Kabupaten Sintang sebagai daerah yang memiliki wilayah sungai dan kawasan hutan yang luas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan das dilakukan secara terencana kolaboratif dan berkelanjutan. Pembentukan forum DAS Kabupaten Sintang merupakan langkah strategis pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan” terang GH Bala
“hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tahun 2000 Nomor 28 Tahun 2025 tentang Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai yang menegaskan bahwa Forum DAS menjadi wadah koordinasi konsultasi sinergi dan komunikasi para pihak dalam pengelolaan DAS di Kabupaten Sintang. saya juga sudah membentuk Forum DAS Kabupaten Sintang. sehingga kita secara resmi menetapkan susunan keanggotaan forum DAS yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan pemerhati lingkungan” terang GH Bala
“Saya berharap komposisi ini benar-benar menjadi kekuatan bersama dalam menjawab berbagai tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang. Hadirin sekalian, kita memahami bahwa bagian person berbagai persoalan lingkungan yang terjadi saat ini seperti banjir, sedimentasi sungai, degradasi lahan, penurunan kualitas air hingga perubahan tata guna lahan memerlukan penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan” terang GH Bala
“oleh sebab itu, pengelolaan DAS tidak ada tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui pendekatan kolaboratif dan partisipatif. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai regulasi turunan lainnya yang menegaskan pentingnya ketertiban para pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air” terang GH Bala
“Pemerintah Kabupaten Sintang juga terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan daerah yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup, rehabilitas kawasan kritis, konservasi sumber daya air, serta penguatan kelembagaan masyarakat dalam menjaga DAS” terang GH Bala
Red
« Prev Post
Next Post »

