Www Warta86.com,-Kapuas Hulu – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (58 th alamat Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perintah Kapolda Kalbar dalam Penindakan Terhadap aktifitas PETI diwilayah Hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Adapun barang bukti Emas yang berhasil disita sbb :
• Emas Dengan Berat 251, 26 Gram yang terdiri dari 4 (empat) Bungkus dengan Bentuk yang sudah Di cor
•. Emas Dengan Berat 9, 23 Gram yang terdiri dari 3 (tiga) Bungkus dengan Bentuk Pasir.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam.
Publisher Red W86
You are reading the newest post
Next Post »
