Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Melapor Malah Jadi Tersangka


Www.Warta86.com,-SintangKalbar, - Kembali terjadi lagi kriminalisasi Hukum yang terjadi kepada masyarakat kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat,yang dilakukan oleh penegak Hukum dengan mentersangkakan Agustinus  bersarta dua rekan lainnya dalam kasus Hutang piutang antar pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LJA ( Linggajati Al-Manshurin) 

" persoalan tersebut muncul di sebabkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri di lokasi Desa Begori , Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tidak memenuhi hak dari ketiga orang yang ditersangkan kan setelah semua pekerjaan selesai dilakukan oleh ketiganya , adapun kesepakatan tawar menawar terkait pekerjaan tersebut terjadi di tahun 2022 silam , karena tidak kunjung mendapatkan pembayaran dari sisa pembayaran, sehingga dibuat sebuah perjanjian dari pihak pertama dan pihak kedua , apabila tidak lakukan pelunasan sampai jatuh tempo dari kesepakatan yang telah ditetapkan,pada tanggal 6 Oktober 2024 yang dibuat oleh kedua belah pihak ,dimana pihak perkebunan PT LJA di Wakili oleh Kastam Rusdiyanto tertuang di poin terakhir perjanjian yang berbunyi: 

-Apabila sampai dengan jangka waktu yang telah kami berikan belum ada tindak lanjut pelunasan,maka pihak PT LJA ( Kastam Rusdiyanto) bersedia menyerahkan unit alat berat berupa: buldoser:5 unit ,excavator PC 200 :2 unit, excavator mini:3 unit, traktor:2 unit. DT :3 unit, Tugboat:1 unit, tongkang 1 unit

Namun sampai batas waktu yang disepakati tidak ada upaya dari pihak kebun ,maka pihak kedua melakukan penahan unit Excavator sebagai jaminan dari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Persoalan tersebut sempat juga dilaporkan oleh pendi / Alip sebagai pihak kedua yang merasa dirugikan ke Kapolda Kalbar dengan laporan polisi nomor LP/B/292/x/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat tanggal 17 Oktober 2025

Sehingga terbit surat perintah penyidikan nomor: sp.Sidik/225/Xll / RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Desember 2025

Namun yang mengejutkan bukannya pihak terlapor yang di proses, yang terjadi sebaliknya tanggal 19 Februari 2026 ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar melalui kajati Kalbar dan dilimpahkan ke Kejari Sintang 

Dengan ditetapkannya Agustinus bersarta dua rekan lainnya, dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat setempat mendatangi Kejari Sintang pada tanggal 24 Februari 2026 , kedatangan rombongan sempat memanas dan terlibat saling dorong dengan salah satu satpam kejaksaan negeri Sintang,namun bisa di tenangkan oleh petugas kepolisian dan TNI yang berjaga dipintu masuk kejaksaan negeri Sintang, sehingga perwakilan diperbolehkan masuk guna melakukan pertemuan dengan pihak Kejari Sintang,guna mempertanyakan dasar Hukum yang digunakan dalam mentersangkakan ketiganya 

Sampai berita ini ditayangkan semua pihak telah berjanji untuk selalu mengedepankan hukum yang berkeadilan sesuai prosedur yang berlaku 

Penulis: prl

Publisher Red W86 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *