Www.Warta86.com-SEKADAU,Sejumlah Warga dari dusun Kodah Raya dan Dusun Landau Kodah desa Landau Kodah mendatangi kantor desa Landau Kodah, kedatangan sekitar ratusan warga tersebut untuk menanyakan prihal mutasi sekretaris desa (Sekdes) atas nama Bujang lias, oleh Kiki kepala desa Landau Kodah, Kamis (18/07/2023) di gedung Pertemuan Desa Landau Kodah.
Dalam aksi tersebut terungkap bahwa proses mutasi Sekdes tersebut memang agak janggal pasalnya terungkap saat Bujang lias saat pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa awal tahun yakni bukan Januari dirinya sudah di pindahkan oleh kepala desa, hanya saja waktu mutasi jabatan dirinya tidak di beritahu langsung oleh kepala desa. Bahkan mirisnya lagi, dia tahu kalau dirinya di pindahkan ke jabatan lain terlihat dibuku APBDes.
"Ternyata yang tanda tangan di situ bukan saya lagi sebagai sekdes tapi orang lain," katanya.
Tidak hanya sampai di situ, diam-diam ia mencari dimana tersimpan Surat Keputusan (SK) dari kepala desa tersebut awal tahun 2024, setelah ditemukan SK ternyata dirinya sudah dimutasi oleh kepada sejak bulan Januari.
"Namun mutasi tersebut tidak ada pemberitahuan dari kepala desa," ungkapnya.
Ditempat yang sama kepala desa Landau Kodah Kiki menjawab pernyataan sekdes tersebut, ia hanya mengatakan, bahwa setiap akhir tahun dirinya bersama perangkat desa selalu mengadakan rapat intern,termasuk soal mutasi Sekdes tersebut. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, atas dasar dan alasan apa dia mutasi Sekdes tersebut, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu kepala bidang pemerintahan desa mewakili kepala dinas Pemerintah desa kabupaten Sekadau, mengatakan bahwa
Kepala Desa pada dasarnya dapat melakukan Mutasi Perangkat Desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintahan, maupun sisi kemanusiaan.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Apakah Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
"Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat," katanya.
Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.
Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insyaAlloh bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.
Ditempat yang sama Camat Sekadau hilir Gustiar Indarto dalam arahannya mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini kita perlu berembuk, cari solusi terbaik, agar tidak menimbulkan keributan, jika terjadi keributan akan berpengaruh terhadap pelayanan di kantor Desa.
"Cari solusi kita selesaikan hari ini juga,jika sudah selesai pihak desa harus bisa berkerja seperti biasa," pintanya.
Sementara itu dalam tuntutan masyarakat yang dibacakan oleh Jasmin, sebagai berikut, pertama kembalikan Bujang lias untuk menduduki jabatan Sekdes Landau Kodah, kedua pembagian pegawai Desa harus 80:20, 80 dari masyarakat setempat sedangkan 20 persennya dari masyarakat kalangan lain.
Hasil keputusan tuntutan Adat yang disampaikan oleh ketua desa Landau Kodah Antonius Welly dalam tuntutan tersebut disampaikan sesuai kesepakatan warga, bahwa kepala desa Landau Kodah akan dikenakan sanksi Adat Salah Basa, yang rinciannya sebesar 3 Laksa di kali 4 kampung.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Sekadau hulu Burhanuddin dan pasukan pengamanan, par tokoh masyarakat kepala dusun, ketua RT serta perwakilan masyarakat dari dua dusun di desa Landau Kodah. (V)
Red
« Prev Post
Next Post »