Www.Warra86.com,-Di Indonesia sebagai negara demokrasi yang sekaligus sebagai negara hukum telah menjadikan media sebagai salah satu pilar demokrasi guna menjadi corong Masyarakat dan juga menyampaikan berbagai informasi terekait kebijakan pemerintah termasuk dalam kontek penegakan hukum, Oleh karena itulah maka pemerintah telah membuat regulasi memberikan perlindungan dan sekaligus sebagaia rambu-rambu terhadap keberadaan media sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu pemberitaan media pada prinsipnya dilindungi oleh UU 40 Thn 1999 tentang Pers, yang pada pokoknya untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Berdasarkan UU ini, jurnalis atau media tidak dapat dipidana hanya karena konten pemberitaan, selama pemberitaan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak melanggar hukum tertentu.
Media yang menyampaikan informasi terhadap perilaku pejabat tidak dapat dikataagoarikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pemberitaan tidak dapat dianggap melanggar hukum, misalnya pemberitaan dikait-kaitkan dengan UU.No.1 Thn 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diasumsikan menyebarkan informasi yang merendahkan kehormatan seseorang dengan sengaja (Pasal 27A), atau dianggap menghambat proses penyidikan yang dilakukan APH
Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, maka mekanisme telah di atur yaitu melalui mikanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana. Dewan Pers berperan menangani sengketa pemberitaan untuk mencegah kriminalisasi jurnalis. .
Jadi, secara umum, pemberitaan media tidak bisa dipidana selama sesuai dengan UU Pers dan kode etik, tetapi pelanggaran hukum tertentu dapat membuka celah proses pidana. Untuk kasus spesifik, perlu diperiksa konteks dan bukti pelanggarannya.
Dalam kontek pemberitaan terhadap suatu kasus yang sedang di tangani APH tidak dapat dimaknai sebagai obstruction of justice karena adanya pemberitaan yang dianggap "negatif".
Pemberitaan "berita negatif," bagi pihak terkait merupakan suatu kritik sebagai bagian dari fungsi pers yang dijamin UU Pers. APH tidak boleh menciftakan iklim ketakutan bagi jurnalis. Apa bila ada persoalan terkait pemberitaan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik di Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui pidana. Jadi tegasnya tidak boleh terjadi adanya kriminalisasi pers dengan bungkus penegakan hukum, yang dapat mencederai demokrasi karena pers adalah pilar keempat demokrasi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana. Pemberitaan negatif bagi instansi pemerintah termasuk APH merupakan bagian dari suara rakyat dengan demikan APH tidak boleh melakukan pembungkaman, di mana jurnalis atau media menjadi takut mengkritik institusi penegak hukum. Ini membahayakan kebebasan pers, yang merupakan elemen kunci demokrasi. Kecuali ada persoalan personal bukan dalam kontek pemberitaan melainkan karena dugaan permufakatan jahat.
Tegasnnya bahawa kerja-kerja jurnalis di lindungi UU jika terjadi sengketa pemberitaan ada mikanisme nya yaitu hak jawab atau diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan menakut nakuti jurnalis dengan ancaman pidana.
Red W86
« Prev Post
Next Post »