Www.Warta86.com,-Sintang, Kalbar - Sesuai Arahan pak Kapolri dan Presiden Prabowo yang kerap berulang kali di sampaikan kepada Semua Aparat Penegak Hukum, untuk menutup dan menindak tegas para Pelaku Usaha Ilegal, kini hanyalah sebagai angin segar saja, paktanya masih banyak di jumpai di Kalimantan barat, yang melakukan pertambangan emas tanpa ijin seperti yang terjadi di salah satu Kecamatan Sepauk aktivitas di sungai Semerah, Kabupaten Sintang, Sabtu (13/06/2025).
Berdasarkan lansiran dari beberapa media online yang menyatakan bahwa polsek sepauk menghimbau kepada semua penambang emas yang ada di salah satu lanting pertambangan emas wilayah sungai Semerah pada hari Sabtu, 13 Juni 2025, setelah berita aktivitas tersebut viral.
Hal ini membuktikan bahwa di lokasi tersebut benar adanya aktivitas tambang yang sedang melakukan aktivitas pertambangan emas di persisir Sungai Semerah, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat.
Menyikapi pernyataan sumber dari pemberitaan beberapa awak media online, beberapa warga pak Ngah menjelaskan bahwa, sungai tersebut memang sudah keruh sejak lama.
"Jika sungai sepaok tersebut bukan saat ini sudah keruh seperti itu, hal tersebut sudah terjadi belasan tahun lalu," papar warga Pak Ngah kepada beberapa wartawan media online, Sabtu (13/06/2025).
Lanjut, Bu Santi, juga menjelaskan bahkan memperkuat kalau di Wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang ini 95% adalah pelaku usaha Penambang Mas.
"95% warga sepaok khususnya, selama ini mencari makan di bidang bertambang di emas itu, dan sudah berlangsung puluhan tahun ini," bebernya.
Sikapi dari pernyataan warga Pak Ngah dan Bu Santi melalui pemberitaan yang di terbitkan dari salah satu media online, diduga kuat bearti selama ini kegiatan pertambangan emas ini benar sudah lama beraktivitas menjamur, bahkan dugaan kuat adanya pembiaran Aparat Penegak Hukum, dan terkesan lemahnya Supremasi Penindakan Hukum yang ada sehingga diduga pelaku Ilegak dapat bebas merusak alam semesta.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, R.Mas MH Agus Rugiarto, S.H., yang biasa di sapa Agus Flores menyampaikan bahwa, tidak ada istilah perusak alam dan lingkungan hidup tanpa proses penindakan hukum, semua jelas punya aturan dan ketentuannya, jika terbukti dan benar telah melakukan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem alam wajib di berikan sanksi dan penindakan tegas dari penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika disintang masih masif dan marak tambang, dan mencuat di permukaan publik, bearti Atensi Pak Pesiden Prabowo dan Kapolri, terkesan terabaikan dan tidak dilaksanakan oleh Jajarannya di daerah dan wilayah," jelas Agus Flores.
"Lingkungan hidup yang bersih dan segar harus dilindungi wajib dijaga demi kelangsungan hidup ekosistem alam," pesan Agus Flores.
Agus Flores berharap, kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Sepauk, dan Polres Sintang, jangan baru mulai bergerak setelah adanya pemberitaan dari rekan-rekan media, baru sibuk melakukan sosialisasi atau himbauan STOP PETI dan penindakan, setelah itu acuh tak acuh kembali, tanpa adanya patroli rutin dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Perlu saya pertegaskan kembali bahwa kami dari perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Polri akan selalu monitor dan memastikan semua bentuk Atensi Pak Kapolri bisa berjalan dengan baik di bawah, agar Polri tetap menjadi lebih baik, apabila masih marak untuk kedepannya maka kami akan secara khusus menyurati pak kapolri dan Kapolda sendiri sesuai Laporan data-data dan temuan yang kongkrit dari tim kami," pangkas Agus Flores selaku Ketua Umum (PW-FRN) Counter Polri kepada media ini melalui via WhatsApp, Minggu, (14/06/2025).
( Tim/ Red.)
« Prev Post
Next Post »