Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Tim Investigasi KINProjamin Kalbar IngatKan Kontraktor Harus Gunakan Material Standar dan Dari Galian C Yang Resmi

 


Kapuas Hulu ,Kalbar ,Www.Warta86.com - Kuat dugaan dari awal Proyek siluman muncul di jalan menuju arah Tepuai - Nanga Taman tiba tiba ada aktifitas kegiatan, yang Menurut informasi awal  bahwa kegiatan sudah berjalan padahal belum ada pemenang lelang dan belum ada SPK no kontrak kerja. 


Guna memastika informasi yang di dapat media ini mencoba melakukan penelusuran ulang terkait persoalan tersebut ,dan hasil di lapangan sampai saat ini belum terlihat papan plank kegiatan ,hanya saja jembatan penghubung sudah di bongkar dan didapatkan informasi dari masyarakat sekitar ,kalau material diambil dari sungai yang terdekat dengan kegiatan proyek tersebut ,yang jelas tidak memiliki ijin operasi dan sudah dipastikan tidak melalui uji lab kelayakan matreal tersebut dan sudah pasti menghindari kewajiban pajak kepada negara



Seperti dikutip dari laman wab Sebelumnya kepala pengadaan barang dan jasa, Kabupaten Kapuas Hulu, Wahid Fathoni Julianto mengatakan di salah satu media online ada 11 paket Pekerjaan masih tahap proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.


Selain itu juga Fathoni menjelaskan" pelaksanaan lelang pembangunan mengacu pada peraturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga proses lelang murni di lakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, yang berlaku !apa benar ??


Berharap kepada , kepala Pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kapuas Hulu  berkomitmen untuk selektif dalam proses lelang dimana pemenang lelang merupakan perusahaan atau  kontraktor yang memiliki kualitas, dan memenuhi persyaratan dalam mengikuti tender dalam sebuah proyek kegiatan Pemerintah yang menggunakan uang hasil pajak Rakyat 



Menggunakan Material Ilegal, Kontraktor Bisa Dipidana


Ketua Bidang Investigasi  KINProjamin Kalbar (Komando Investigasi Nasional Propesional Jaringan Mitra Negara )Kalimantan Barat "Harun ,Saat di minta pendapatnya terkait dugaan kontraktor gunakan meterial Ilegal ,mengatakan ,saya kembali mengingatkan kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah agar teliti dalam menggunakan material untuk bahan bangunan. Tidak bisa dipungkiri saat ini bercokolan tambang-tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi di luar regulasi.


Dia menegaskan, tambang yang tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal dan haram secara hukum jika digunakan untuk bahan material bangunan pemerintah. Pertama kualitasnya belum terjamin, kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak. Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak.


“Saya ingatkan kepada seluruh kontraktor, terkhusus yang mengerjakan proyek pemerintah di wilayah Kalbar wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, jika tidak saya pastikan akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,dan ini akan kita laporkan kepada penegak Hukum ,"tegasnya senin -27-mei saat di hubungi media ini 


Harun ,juga menjelaskan, mengapa proyek pemerintah harus menggunakan galian C dari tambang berizin karena memang ada aturannya. Bukan hanya bacotan belaka, dan  undang-undang yang mengatur terkait kewajiban menggunakan material dari tambang berizin. Yakni, Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


“Dalam UU RI Nomor 04 tahun 2009 jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal, jika mau coba-coba silakan saja,” cetusnya.


Selain itu, Harun  juga menyampaikan, pihaknya akan menurunkan tim untuk memantau sumber material yang digunakan oleh para kontraktor untuk bahan material proyek pemerintah di Kabupaten Kapuas Hulu Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran terkait perizinan ataupun yang menggunakan material dari tambang yang tidak berizin, dia pastikan akan mengambil tindakan tegas dengan membuat lapioran kepada Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK-RI) dan Kajaksaan Agung  ( Kajagung - RI) dan  akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.,” tandasnya.

"Semantara Kabid PUPR Kapuas Hulu saat di Konfirmasi ,jum'at ,24,Mei,2024 ,mengatakan masih dalam keadaan sakit  dan mengatakan sudah mengkonfirmasikan 

No WA kepada PPK,namun sampai saat ini belum ada konfirmasikan terkait informasi yang sudah di sampaikan,sampai berita ini tayang akan terus menelusiri informasi di lapangan ,

Saat dikonfirmasi Selasa,28,Mei,2024 "PPK kegiatan jalan Tepuai - Nanga Taman jelaskan bahwa untuk papan plank sudah terpasang sedangkan untuk meterial kita akan turun kelapangan guna memastikan,metreal yang di gunakan memenuhi standar dan sesuai dengan persyaratan saat mengajukan kontrak pungkas , melalui sambungangan Seluler via WhatsApp (WA) bersambung 

Editing,Parli

Publisher Red W86 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *