Www.Warta86.com,-Putusan banding dalam kasus HPL Pasir Panjang Singkawang memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Dua terdakwa justru bebas dari tuntutan hukum, sementara pihak yang dinilai memiliki otoritas dalam kebijakan tersebut tidak pernah tersentuh sebagai tersangka.
Perkara ini sebelumnya menjerat tiga pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, yakni mantan Sekretaris Daerah Sumastro, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Parlinggoman, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Widatoto.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak melalui putusan tertanggal 18 Desember 2025 menyatakan ketiganya bersalah dalam perkara tersebut.
Namun dinamika perkara berubah pada tingkat banding.
Melalui putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang dibacakan pada 19 Januari 2026, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Johanis Hehamony Tarigan dengan anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta memutuskan untuk melepaskan Parlinggoman dan Widatoto dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, Sumastro tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara.
Putusan tersebut memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Jika dua terdakwa akhirnya dilepas dari tuntutan hukum, bagaimana sebenarnya konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik sejak tahap awal?
Kebijakan Pemerintah yang Dipersoalkan
Kasus ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kota Singkawang terkait kewajiban pembayaran Hak Pengelolaan Lahan di kawasan wisata Pasir Panjang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemberian keringanan atau penyesuaian kewajiban pembayaran kepada pihak pengelola kawasan.
Dalam struktur pemerintahan daerah, kebijakan strategis yang menyangkut pengelolaan aset daerah biasanya berada dalam kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas eksekutif.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, penyidikan Kejaksaan Negeri Singkawang justru menetapkan pejabat teknis di lingkungan birokrasi sebagai tersangka.
Nama Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sendiri sempat muncul dalam persidangan sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait kebijakan tersebut. Meski demikian, hingga perkara bergulir di pengadilan, statusnya tetap sebagai saksi dan tidak pernah berkembang menjadi tersangka.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana penyidikan telah menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan dalam kebijakan tersebut.
Penyidikan Kejari Mulai Disorot
Putusan banding yang membebaskan dua terdakwa kini menempatkan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam sorotan.
Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut memunculkan evaluasi terhadap konstruksi perkara yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Sujanto SH, turut menyoroti perkara kasus HPL Singkawang. Menurutnya, dalam perkara yang yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, penting untuk melihat relasi antara pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan.
“Dalam sistem pemerintahan, kebijakan biasanya lahir dari otoritas tertentu dan kemudian dilaksanakan oleh perangkat birokrasi di bawahnya. Jika hanya pelaksana yang diproses hukum sementara pengambil kebijakan tidak disentuh, maka wajar jika publik mempertanyakan arah penyidikan,” ujarnya kepada Infokalbar, Senin 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, dia menngatakan penegakan hukum juga harus mampu membedakan secara jelas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
“Tidak semua kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau niat jahat di dalamnya,” katanya.
Kedua, nama kepala daerah sempat muncul dalam persidangan sebagai saksi terkait kebijakan tersebut, tetapi tidak pernah berkembang menjadi tersangka.
Ketiga, dua terdakwa justru dilepas dari tuntutan hukum di tingkat banding, yang memunculkan evaluasi terhadap konstruksi perkara yang diajukan sebelumnya.
Keempat, kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara diskresi kebijakan pemerintah dan tindak pidana korupsi.
Kelima, hingga kini belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai alasan penyidikan tidak berkembang ke pihak lain yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.
Menunggu Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak kini membuka ruang evaluasi terhadap penanganan perkara HPL Pasir Panjang sejak awal penyidikan.
Bagi sebagian kalangan, transparansi dari aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini pun tidak lagi sekadar menjadi perkara hukum biasa, tetapi telah berkembang menjadi ujian terhadap kredibilitas penegakan hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah.
Tanpa penjelasan yang terbuka, pertanyaan publik mengenai arah penyidikan kasus ini diperkirakan akan terus bergulir di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Singkawang belum memberikan keterangan secara resmi..
red
You are reading the newest post
Next Post »
