Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Kapuas Hulu "Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi ,Dana Desa Tekalong"


Www.Warta86.com - Kapuas Hulu,Kalbar ,Kapolres Kapuas Hulu ,AKBP Hendarawan,S.I.K , melalui Kasat Reskrim,Iptu Rinto Sihombing S.Sos.S.H ,lewat pesan singkat via WhatsApp (WA) sampaikan keberhasilan Kepolisian Resort Kapuas Hulu dalam mengungkapkan,kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum kades di Desa Tekalong , Kecamatan Mentebah,Kabupaten Kapuas Hulu, Provensi Kalimantan Barat ,pada Rabu ,29,mei 2024

Kasatreskrim polres Kapuas Hulu ,Iptu Rinto Sihombing, katakan kasus tersebut mulai  bergulir berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/96/X/2022/SPKT.SATRESKRIM/RES KH/POLDA KALBAR Tanggal 25 Oktober 2022.

"Adapun Kronologis dari Kejadian tersebut adalah Pada tahun 2021 Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapatkan 

informasi bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan Keuangan Desa di Pemerintahan 

Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, berdasarkan informasi tersebut Unit 

Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melaksanakan penyelidikan dengan 

melakukan langkah penelaahan terhadap dokumen,melakukan pemeriksaan fisik dilapangan 

dan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. 

Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen, pemeriksaan fisik dilapangan dan klarifikasi 

terhadap pihak terkait diperoleh fakta bahwa pemerintahan Desa Tekalong ada mendapatkan 

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Bagian dari hasil pajak dan Restribusi Daerah  pada Tahun 2018 ,sebesar Rp. 1.198.095.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu rupiah), pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.345.276.000,- ( Satu milyar tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), Pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1.535.586.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan keuangan Desa tersebut semua telah tersalurkan ke Rekening Desa Tekalong. 

"Dalam penelaahan dokumen dan pengecekan fisik dilapangan penyelidik memperoleh fakta bahwa kegiatan ditahun 2018 s.d 2020 terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan terdapat juga kegiatan yang dilaksanakan namun tidak selesai yang mana dalam penggunaan keuangan tersebut langsung dalam penguasaan oleh Kepala Desa (Sdr. FLM). 

Yang mana dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh penyelidik dapat diduga terjadi penyimpangan penggunaan keuangan Desa di pemerintahan Desa Tekalong T.a 2018 s.d 2020.

Kemudian setelah dilakukan proses gelar perkara dengan didukung Alat Bukti dan Barang

"Bukti yang ada diterbitkanlah Laporan Polisi pada tanggal 25 Oktober 2022. Yang kemudian penyidik melakukan langkah-langkah penyidikan diantaranya melakukan koordinasi dengan 

BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selaku auditor dalam Penghitungan Kerugian 

Keuangan Negara (PKKN) dan Ahli Pidana. Yang mana berdasarkan Fakta-Fakta penyidikan, 

Hasil PKKN Keterangan Ahli Pidana diduga Kuat bahwa yang dapat di mintai pertanggung jawaban terkait keuangan Desa Pemerintahan Desa Tekalong T.a 2018 s.d 2020 adalah 

Kepala Desa Tekalong (Sdr. FLM). Berdasarkan Hasil PKKN yang dilakukan oleh BPKP 

Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 354.743.600,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).

Kemudian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan proses gelar perkara dalam penentuan tersangka, yang mana berdasarkan Fakta-fakta Penyidikan di duga kuat Kepala Desa Tekalong (Sdr. FLM) dapat dimintai Pertanggung Jawaban secara Hukum dan berdasarkan pengakuan dari Sdr. FLM bahwa keuangan Desa dari kegiatan yang fiktif dan kegiatan yang tidak selesai, anggarannya digunakan pribadi oleh Sdr. FLM, 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pada saat ini Kepala Desa Tekalong (Sdr. FLM) dilakukan penahanan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum ,ujar kasat Reskrim polres Kapuas Hulu 

"Dan dalam waktu dekat ini akan diserahkan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Barang Bukti yang sudah diamankan berupa Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d 2020;

- Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 s.d 2020;

- Uang sejumlah Rp. 18.270.000,- ( Delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) 

dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 ( pembelian Laptop yang tidak terlaksana).

"MOTIF DAN MODUS OPERANDI (MO) :

Kepala Desa (Sdr. FLMN) selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa secara fakta tidak ada menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa dalam pengelolaan beberapa kegiatan desa namun dikelola sendiri oleh Kepala Desa dengan hasil digunakan secara pribadi oleh Kepala Desa (Sdr. FLMN), yang mana akibat dari perbuatan Kepala Desa tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. sebesar Rp. 354.743.600,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).

 "Pasal yang dipersangkakan

Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang 

Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman maksimal hukuman yaitu 20 (dua puluh) Tahun

" Kapolres Kapuas Hulu ,AKBP Hendarawan,S.I.K , mengucapkan terima kasih atas bantuan Masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi Kepada Pihak Kepolisian guna dapat mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Editing;Parli

Publisher Red W86 

.


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *