Setelah mencuri di 7 lokasi berbeda pria (20th) ini akhirnya di
amankan anggota Sat Reskrim Polres Sintang.
Berbekal laporan dan Informasi dari masyarakat anggota Sat
Reskrim mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan beberapa barang
bukti dari hasil pencurian yang di lakukan.
"Pada 29 Nopember 2017 tim melakukan penyelidikan dan
mendatangi rumah tersangka di Jalan Jerora II Kelurahan Akcaya Kabupaten
Sintang, dan setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah
melakukan dugaan pencurian di rumah Ansella kemudian tersangka dan barang bukti
di bawa ke Kantor guna diperiksa dan dimintai keterangannya," ucap Kasat
Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto,SIK.MH.
Dari keterangan tersangka itulah di ketahui bahwa kejahatannya
telah di lakukan di 7 lokasi berbeda.
"Barang yang di curi macam-macam, ada Laptop, TV, HP,
Speaker dan Cincin, sekarang tersangka sudah di tahan dan akan di proses lebih
lanjut",sambung AKP Eko.
Penulis : Martha
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »