Anggota DPRD Komisi A Hermanti Aci menganggap aturan
pendistribusian Rastra sebulan sekali belum bisa diterapkan di Kabupaten
Sintang, mengingat infrastruktur yang belum memadai dengan biaya transportasiny
yang mahal,ujarnya 24 Maret 2018.
“Aturan itu tidak bisa diterapkan di semua daerah. Di
Kabupaten Sintang, transportasinya ke kecamatan saja sulit. Bahkan ada yang
harus melewati sungai,” kata pria yang kerap disapa Aci.
Penyaluran Rastra per tiga bulan sekali dinilai Aci masih
memungkinkan dilakukan di Kabupaten Sintang.
“Per triwulan lebih baik. Kalau perbulan, dikhawatirkan tidak
sebanding dengan nilai beras dengan biaya transportasinya. Sejauh ini penyaluran Rastra sudah cukup baik
efektif. Hanya saja memang salah satu kendala hanya infrastruktur saja,”
tukasnya. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »