SINTANG,www.warta86.com – Wakil Bupati Sintang Askiman menghadiri Rapat
Paripurna Ke 9 DPRD Sintang dimasa Persidangan III dalam rangka
menyampaikan Pidato rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan APBD
Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2018, guna memenuhi kebutuhan Anggaran
Belanja Daerah.
Askiman menjelaskan tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2018 yang di
sahkan melalui Peraturan Nomor : 17 Tahun 2018, yang dilakukan perubahan
karna mengingat kondisi Daerah, dan dengan adanya perubahan asumsi
makro Daerah dengan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
ditahun sebelumnya sehingga harus dilakukan pergesran anggaran.
Untuk mendukung perubahan APBD Tahun 2018 telah dilakukan kesepakatan
antara DPRD Sintang dengan Pemerintah Daerah tentang KUA-PPAS perubahan
Tahun 2018, dengan telah dilakukan kesepakatan tersebut sangat menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun dan meminta aspek-aspek
perubahan anggaran Tahun 2018 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ujarnya.
Adapun pokok-pokok subsansi tentan perubahan APBD Tahun 2018 adalah
sebagai berikut : Kenijakan perubahan pendapatan Daerah Tahun 2018
mengalami peningkatan yang sebelumnya 1,84 Triliyun menjadi 1,93
Triliyun atau meningkat sebesar 4,4% rincian perubahan tersebut adalah
pendapatan asli Daerah yang semula sebesar 177,3% menjadi 211,7 Milyar.
Sedangkan pendapatan asli Daerah yang sah mengalami penurunan.
Askiman sangat berharap dengan Telah ditetapakan Pereturan tentang
perubahan APBD Tahun 2018 semua angggaran belanja Daerah dapat
terpenuhi, demi kelancaran dan percepatan Pembangunan Daerah.
Pungkasnya”
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »