HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kembali Warga Perbatasan Kabupaten Sintang Serah Tiga Senpi Rakitan Kepada Kodim 1205/ Sintang

Sintang ,Kalbar,www.warta86.com-22 Maret 2019, Melalui Kegiatan Komsos dan memberikan himbauan kepada warga perbatasan terhadap bahayanya menyimpan senjata api rakitan yang di laksanakan oleh Babinsa Jajaran Kodim 1205/Sintang.

Senin 18 Maret 2019, Satu orang warga Dusun Kata  Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah An. Heri menyerahkan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang jenis  bowmen kepada anggota Babinsa Koramil 1205-09/mereka ( Serda Hafit dan Koptu I. Teapon ).
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 Maret 2019 , 2 Pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Bowmen di serah oleh Warga Kecamatan Ketungau hulu An. Dillim dari Dusun. Ensambok Desa  Sebadak dan Warga An. Hanus dari 
 Desa Ujung  yang diserahkan kepada anggota Babinsa Koramil 1205-05/Senaning ( Koptu Agusniadi ) 

Salah satu warga menyampaikan bahwa mereka menyerahkan senjata rakitan tersebut atas kesadaran sendiri setelah adanya himbauan dari para babinsa yang ada yang mana  menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan selain membahayakan diri sendiri maaupun orang lain juga melanggar aturan .

Letkol Inf. Rachmat Basuki , Dandim 1205/Sintang, Sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga yang telah menyerahkan senjata api rakitan yang diserahkan kepada Babinsa di masing - masing Koramil yang ada diwilayah Kodim 1205/Stg.

Telah kita ketahui bersama bahwa Kodim selaku satuan tugas teritorial  pengamanan perbatasan ( Pamtas )  juga melaksanakan fungsi komunikasi sosial ( Komsos )  untuk pengamanan perbatasan degan menghimbau terhadap kepemilikan senjata api rakitan yang dapat membahayakan diri dan orang lain.

Selaku Komandan Kodim 1205/Sintang, Saya mengharapkan bagi warga yang masih menyimpan atau memiliki senjata api dihimbau agar dengan sukarela dan didasari kesadaran sendiri untuk segera menyerahkan kepada aparat terkait , Karena selain membayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain serta melanggar hukum ( _*Pungkas Rachmat*_ )(Red/86/parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *