HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pasan Barang Tidak Di Bayar Berurusan Dengan Hukum

Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kembali Polsek Sintang Kota amankan pelaku penipuan bermodus pesan barang dengan janji pembayaran secara transper melalui Rekening berdasarkan Laporan(LP) / 31 / II /RES.1.11 / 2020 / Kalbar / Res Sintang /Sek. Sintang Kota, tanggal, 19 februari 2020, tentang dugaan tindak pidana Penipuan.

Informasi yang berhasil di himpun melalui Paur Humas Polres Sintang ,mengatakan pelaku berhasil di amankan berkat laporan pemilik toko yang merasa di rugikan oleh perbuatan pelaku ,pelapor berinisial P.T, laki-laki kelahiran  tahun 1973,  Pekerjaan Wiraswasta,  Alamat Jl. WR. Supratman  Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang 

Adapun tersangka yang telah diamankan oleh pihak yang berwajib berinisial E Als E,   Perempuan, kelahiran tahun 1988, yang berpropesi sebagai ,Karyawan Mengurus Rumah Tangga,tinggal di Jl.Masuka ,Gg. Hidayah Kelurahan.Kapuas Kiri Hulu  Kecamatan Sintang

Adapun kronologi kejadian Pada hari senin tanggal 10 februari 2020 sekitar jam 13.00 wib tersangka  E Als E bersama 1 (satu) orang temannya datang ke Toko R.J di Jl. Wirapati Kelurahan Kapuas Kanan Hulu  Sintang ,untuk membeli barang-barang berupa 6 (enam) buah kursi plastik, 10 (sepuluh) buah meja plastik, 1 (satu) buah meja, 1 (satu) buah meja makan dan kursi, 1 (satu) buah lemari pakaian, 1 (satu) buah Sofa, 1 (satu) buah spring bad dan 1 (satu) buah kursi kasur, setelah itu pelaku berinisial. E Als E berjanji akan membayar dengan cara mentransfer, kemudian setelah sepakat  pemilik toko mengantarkan barang-barang tersebut ke ruko J ' Als J.S.C Jl. MT. Haryono Gg. Transito Kelurahan Kapuas Kanan Hulu  Sintang namun setelah di tunggu sampai saat ini Sdri. E Als E tidak ada melakukan pembayaran.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.210.000,- (delapan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)

Pelaku berhasil di amankan dan di gelandang keMapolsek Sintang Kota oleh anggota reskrim Polsek Sintang Kota pelaku di amankan saat berada di warung depan Kompi Bant, sampai berita ini diturunkan pelaku masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di Polsek Sintang Kota
(W86/parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *