Custom Domain Blogger

HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sebanyak 58 Narapidana Bandar Narkoba Di Pindahkan Ke Lapas Nusakambangan Oleh Kanwil Kemenkumham

 




TANGERANG - Jangkauannusantara.com Bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) dalam memberantas peredaran narkoba, melaksanakan pemindahan 58 orang Narapidana mayoritas Bandar Narkoba, pada hari Selasa (25/01/2022).

“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 Orang kasus pembunuhan dengan katagori _High Risk_, ini langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan,” ujar Tejo Harwanto Kepala Kanwil Kemenkumham Banten.

Menurut Tejo, proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan dilakukan dengan tetap perhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.

Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju nusakambangan.

“Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak diantaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 wib , semua berjalan sesuai rencana , aman dan tertib,” ujar Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten mengakhiri. (Eva A)

Editor: Birong

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *