HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajati Sumut Menetapkan Kadinkes Sebagai Tersangka Kasus Korupsi APD Covid -19 Senilai Rp 24 M


Www.Warta86.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut (Kadinkes) Alwi Mujahit Hasibuan sebagai tersangka, Rabu (13/3).*


Dia diduga terlibat kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp 24.007.295.676,80,.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, Rabu (13/3) mengatakan selain Kadinkes Sumut, pihaknya juga menetapkan tersangka lain, yaitu Robby Messa Nura sebagai rekanan proyek.


Adapun proyek yang diduga dikorupsi keduanya itu terjadi pada 2020 saat pengadaan APD di Dinkes Sumut dengan nilai kontrak Rp39,9 miliar lebih.


Selain dugaan penggelembungan anggara, Kejati Sumut juga menemukan adanya indikasi fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi.


Bahkan dalam proses pengadaan tersebut diduga ada barang yang tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak melaksanakan ketentuan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *