Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pohon Dipertahankan Atas Aspirasi Warga, Adendum Kontrak Disebut Sesuai Kondisi Lapangan

By On Agustus 31, 2026


Www.Warta86.com,-SAMBAS — Pelaksanaan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk), Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah sorotan dan tudingan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.


Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp22.794.979.000. Dalam pelaksanaannya, nilai kontrak kemudian mengalami penyesuaian melalui Adendum-02 menjadi Rp21.750.000.000.


Menanggapi informasi dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring, pihak pelaksana bersama pihak pemberi tugas menyampaikan klarifikasi dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, kondisi faktual di lapangan, serta hasil pelaksanaan pekerjaan.


Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah masih terdapatnya pohon kelapa maupun tanaman produktif lainnya di sepanjang trase saluran irigasi.


Pihak pelaksana menjelaskan, keberadaan tanaman tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat.


Menurut pihak pelaksana, terdapat aspirasi dari sebagian masyarakat agar tanaman yang masih produktif tetap dipertahankan selama keberadaannya tidak mengganggu fungsi maupun konstruksi saluran irigasi.


Selain itu, disebutkan terdapat pemilik tanaman yang tidak bersedia pohonnya ditebang.


“Keberadaan pohon telah disosialisasikan dengan Kepala Desa dan warga setempat. Masyarakat justru meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi saluran. Sebagian pemilik juga tidak bersedia pohonnya ditebang,” jelas pihak pelaksana.


Pihak pelaksana juga menyebutkan bahwa dalam dokumen kontrak tidak terdapat alokasi khusus untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh.


Atas pertimbangan tersebut, sejumlah pohon kemudian dipertahankan. Pihak pelaksana menegaskan keputusan tersebut disebut bukan sebagai upaya mengurangi pekerjaan, melainkan mempertimbangkan kondisi faktual serta aspirasi masyarakat.


Namun demikian, pekerjaan konstruksi di sekitar tanaman yang dipertahankan tetap harus memenuhi persyaratan teknis, gambar kerja, dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.


Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan tidak digunakannya cerucuk pada pekerjaan fondasi.


Pihak pelaksana membantah dugaan tersebut dan menyatakan pemasangan cerucuk telah dilakukan pada titik-titik yang dipersyaratkan berdasarkan kebutuhan teknis.


“Pemasangan cerucuk telah dilaksanakan pada lokasi yang disyaratkan sesuai kebutuhan teknis, dan seluruh prosesnya terdokumentasi secara lengkap,” ungkapnya.


Menurut pihak pelaksana, kualitas suatu fondasi tidak dapat disimpulkan hanya melalui pengamatan visual terhadap konstruksi yang telah selesai.


Pemeriksaan, kata mereka, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan tahapan pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pengukuran di lapangan.


Pihak pelaksana juga menyatakan siap melakukan tindak lanjut apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.


Sorotan mengenai mutu pasangan batu, besi pengikat, serta adanya bagian konstruksi yang mengalami kerusakan atau roboh juga mendapat tanggapan.


Pihak pelaksana menyatakan penilaian terhadap kualitas konstruksi harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis dan tidak semata-mata berdasarkan kondisi fisik yang terlihat.


Mutu material, campuran pasangan batu, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian konstruksi harus mengacu pada spesifikasi teknis dan desain yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.


Apabila terdapat bagian konstruksi yang rusak atau roboh, penyebabnya juga dinilai perlu ditelusuri secara objektif.


Beberapa faktor yang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain kondisi tanah, tekanan dan aliran air, cuaca, maupun metode pelaksanaan pekerjaan.


Pihak pelaksana menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, maka pekerjaan tersebut wajib ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.


Nilai Kontrak Turun, Pelaksana: Tidak Otomatis Berarti Kerugian Negara


Perubahan nilai kontrak dari Rp22,794 miliar menjadi Rp21,75 miliar melalui Adendum-02 turut menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.


Penurunan nilai tersebut oleh sebagian pihak dikaitkan dengan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Namun, pihak pelaksana menjelaskan bahwa perubahan nilai kontrak merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan aktual pekerjaan di lapangan dan telah dituangkan melalui mekanisme perubahan kontrak.


“Penyesuaian volume dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual di lapangan dan dituangkan dalam adendum kontrak sesuai prosedur. Pembayaran dilakukan atas dasar pekerjaan yang benar-benar terlaksana dan terukur,” kata pihak pelaksana.


Pihak pelaksana menilai perbedaan antara nilai kontrak awal dan nilai setelah adendum tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.


Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan perubahan kontrak, volume pekerjaan, hasil pengukuran, pembayaran, serta verifikasi atau audit oleh lembaga maupun instansi yang memiliki kewenangan.


Selain persoalan teknis pekerjaan, muncul pula tudingan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak media agar pemberitaan mengenai proyek tersebut tidak ditayangkan.


Pihak pelaksana menilai tudingan tersebut merupakan persoalan serius sehingga perlu disertai bukti yang dapat diverifikasi.


“Ini tuduhan yang sangat serius. Hal ini sebaiknya diklarifikasi langsung oleh pihak-pihak yang terlibat dan didukung bukti yang dapat diverifikasi. Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.


Pihak pelaksana menyatakan menghormati fungsi pers sebagai salah satu sarana kontrol sosial dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Menurutnya, pemberitaan terkait proyek pemerintah idealnya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi yang diberitakan.


Di tengah berkembangnya berbagai sorotan, pihak pelaksana menyatakan terbuka apabila dilakukan pemeriksaan maupun verifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.


“Setiap dugaan ketidaksesuaian dipersilakan diperiksa melalui mekanisme resmi oleh instansi berwenang, dengan mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, adendum, dokumentasi lapangan, dan hasil pengukuran di lokasi,” tegasnya.


Sikap tersebut dinilai penting agar setiap dugaan terkait pelaksanaan proyek tidak hanya dinilai berdasarkan informasi sepihak maupun pengamatan visual, tetapi melalui pemeriksaan teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.


Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) sendiri merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian di Kecamatan Tebas.


Karena itu, transparansi, pengawasan, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap dokumen kontrak menjadi aspek penting yang perlu dikedepankan seluruh pihak.


Masyarakat di Kecamatan Tebas tentunya berharap pembangunan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan air pertanian, produktivitas lahan, serta kesejahteraan petani.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, berbagai dugaan dan tudingan yang berkembang diharapkan dapat ditempatkan dalam mekanisme verifikasi yang objektif. Dengan demikian, fakta mengenai pelaksanaan proyek dapat diketahui berdasarkan data, dokumen kontrak, hasil pengukuran, pemeriksaan teknis, serta kondisi nyata di lapangan.(*/Red)

Ditsamapta Polda Kalbar Padamkan Karhutla di Kubu Raya

By On Agustus 30, 2026


Www.Warta86.com,-KUBU RAYA, POLDAKALBAR– Ditsamapta Polda Kalbar mengerahkan 24 personel dalam Operasi Kepolisian Kontingensi Aman Nusa II Karhutla Kapuas 2026 untuk melakukan pengendalian dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Senin(31/8).


Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Kalbar AKBP Syarif Edi, S.H., M.H., selaku Kasatgas Pemadaman Tingkat Polda dalam Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas 2026.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu titik Karhutla di Desa Simpang Kanan, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.


Tim kemudian melakukan pemadaman, pembasahan atau pendinginan, serta pelokalisiran api agar kebakaran tidak meluas ke wilayah sekitar.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Kalbar terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya pada wilayah yang rawan terjadi kebakaran.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan Karhutla. Apabila masyarakat menemukan adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.


Ia menambahkan, keterlibatan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pencegahan serta penanganan Karhutla di Kalimantan Barat.

Red W86 

Lomba Dai Polres Kuningan Jadi Wadah Generasi Muda Tebarkan Kebaikan

By On Agustus 30, 2026


Www.Warta86.com,-KUNINGAN JABAR, (FRIC) – Polres Kuningan menggelar Lomba Dai kategori SMP dan SMA sederajat tingkat Polres Kuningan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Minggu (30/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Wira Satya Pradhana dan Masjid Al-Aman Mapolres Kuningan tersebut mengusung tema “Jadilah Dai yang Menebar Kebaikan, Menyinari Hati, Menginspirasi Negeri.”


Lomba diikuti sebanyak 40 peserta, terdiri dari 20 peserta kategori SMP/sederajat dan 20 peserta kategori SMA/sederajat yang merupakan perwakilan dari sejumlah Polsek jajaran Polres Kuningan.


Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. hadir sekaligus membuka secara resmi perlombaan.  Dalam sambutannya, Kapolres Kuningan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sarana pembentukan karakter generasi muda.


“Lomba Dai ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang menjadi juara, tetapi menjadi wadah bagi generasi muda untuk belajar berani tampil, menyampaikan pesan kebaikan dan mengembangkan kemampuan berbicara di depan umum,” ujar AKBP Bellen.


Menurutnya, kemampuan menyampaikan pesan keagamaan secara baik dan santun menjadi bekal penting bagi para pelajar dalam kehidupan bermasyarakat.


“Kami berharap para peserta dapat terus mengembangkan potensi yang dimiliki, menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an dan nilai-nilai keislaman, serta menjadi generasi yang berakhlak mulia dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.


Kapolres juga mengapresiasi seluruh peserta, pendamping, panitia serta tim juri yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Jadikan kegiatan ini sebagai pengalaman dan pembelajaran. Bagi yang mendapatkan juara, jangan cepat berpuas diri. Bagi yang belum juara, jangan berkecil hati. Yang terpenting adalah keberanian untuk tampil dan menyampaikan kebaikan,” tutur AKBP Bellen.


Pelaksanaan lomba berlangsung setelah pembukaan dan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Para peserta kemudian tampil menyampaikan materi dakwah di hadapan dewan juri. Setelah seluruh peserta selesai tampil, dewan juri melaksanakan rapat pleno untuk menentukan para pemenang.


Dari hasil penilaian, Fahri Gunawan dari SMA Al Khoeriah, perwakilan Polsek Cibingbin, meraih Juara I kategori SMA/sederajat. Juara II diraih Muhammad Arfa Sadin dari MA Ponpes Husnul Khotimah, perwakilan Polsek Jalaksana, sedangkan Juara III diraih Dani Pratama dari MA Model Miftahul Fallah, perwakilan Polsek Kramatmulya.


Sementara kategori SMP/sederajat, Chayra Fayyola Nadhifa dari MTs Ponpes Madinatunnajah, perwakilan Polsek Cilimus, meraih Juara I. Juara II diraih Najwa Anjani dari SMP IT Matholiul Anwar, perwakilan Polsek Kadugede, dan Juara III diraih Al Zihad Aradea dari SMP Al Khoeriah, perwakilan Polsek Cibingbin.


Melalui kegiatan tersebut, Polres Kuningan berharap semangat generasi muda dalam menyampaikan pesan-pesan positif, memperkuat nilai keagamaan dan membangun karakter yang baik dapat terus tumbuh, sehingga lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak dan bermanfaat bagi lingkungan.

Red

Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

By On Agustus 30, 2026


Www.Warta86.com,-JAKARTA,  – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, yakni ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026.


Dari keseluruhan personel yang dimutasi, sebanyak 344 personel mendapatkan promosi atau penempatan jabatan baru. Selain itu, terdapat personel yang menyelesaikan pendidikan, berangkat pendidikan, hingga memasuki masa pensiun.


Rotasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan. Perubahan jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, penyegaran, serta kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan karier personel Polri. Penempatan personel pada jabatan baru dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.


“Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Penempatan pada jabatan baru tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tantangan tugas yang dihadapi,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).


Salah satu perubahan jabatan strategis terjadi pada posisi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). Irjen Pol. Roycke Harry Langie, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara, dipercaya mengemban jabatan sebagai Astamaops Kapolri. Ia menggantikan Komjen Pol. Dr. Muhammad Fadil Imran yang dimutasikan sebagai Pati Stamaops Polri dalam rangka pensiun.


Posisi Kapolda Sulawesi Utara selanjutnya diisi Brigjen Pol. Yudo Hermanto yang sebelumnya menjabat Karopaminal Divpropam Polri.


Pergantian juga terjadi pada kepemimpinan Polda Papua Barat Daya. Brigjen Pol. Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat Wakapolda Riau diangkat sebagai Kapolda Papua Barat Daya. Sementara Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat Daya mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.


Jabatan Wakapolda Riau selanjutnya diemban Brigjen Pol. Simson Zet Ringu yang sebelumnya menjabat Wakapolda Gorontalo. Sementara posisi Wakapolda Gorontalo dipercayakan kepada Kombes Pol. Dedy Suhartono yang sebelumnya bertugas di Korlantas Polri. Lalu, Brigjen Pol. D.I. Susetio Cahyadi dipercaya sebagai Wakapolda Maluku Utara Menggantikan Brigjen Pol. Stephen Maleachi Napiun yang kini dipercaya sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri


Di tingkat Mabes Polri, Irjen Pol. Jawari mendapat amanah sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) menggantikan Irjen Pol. Anwar yang dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri dalam rangka pensiun.


Perubahan juga terjadi pada posisi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri. Irjen Pol. Ruslan Ependi dipercaya mengemban jabatan tersebut menggantikan Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak yang dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri dalam rangka pensiun.


Sementara itu, Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin mendapat penugasan sebagai Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri menggantikan Kombes Pol. Yudi Arkara Oktobera yang diangkat sebagai Karobinopsnal Baharkam Polri.


Rotasi juga mencakup penugasan di bidang pendidikan dan pengembangan kompetensi personel. Sejumlah Pati dan Pamen mendapatkan penugasan untuk mengikuti maupun menyelesaikan pendidikan serta mengemban tugas sebagai Widyaiswara dan dosen di lingkungan Lemdiklat Polri.


Irjen Pol. Johnny menegaskan, seluruh pejabat yang mendapatkan amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas secara optimal.


“Setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab. Kami berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang sudah berjalan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, penyegaran organisasi tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat organisasi Polri dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.


“Pada prinsipnya, seluruh proses mutasi ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat kepemimpinan, dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tutupnya.

(Red)W86 

Masyarakat Pedalaman Kayan Hulu Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas kepada pemerintah

By On Agustus 30, 2026


Www Warta86..com,-Kayan Hulu,Kalbar Masyarakat Pedalaman Kayan Hulu Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas kepada pemerintah hari Sabtu, 29 Agustus 2026 di Sungai Kayan Kab. Sintang Kalimantan Barat


Peryataan sikap dilakukan pada saat diperjalanan menuju desa Tapang Menua Kecamatan Kayan Hulu yang merupakan desa terakhir di Sungai Kayan


Peryataan sikap dengan bunyi sebagai berikut :


1. Mendukung Noven Honarius Lumungtela dalam aksi protes terhadap pemerintah pusat tentang ketimpangan pembangunan


1. Selama 81 tahun Indonesia mardeka, kami masyarakat pedalaman belum pernah menikamati kemardekaan seperti para pejabat di Negara Ini. Kami hidup tanpa Infrastruktur jalan sehingga kami harus berjalan melalui sungai selama 4-7 hari dijalan pada musim kemarau, kampung kami tanpa listrik, dan tanpa sinyal.


1. Harga BBM bisa mencapai 35 ribu bahkan lebih/liter dan Gas Elpiji 3Kg 80 ribu/biji dan itu dianggap wajar


1. Kami mendukung upaya Borneo Mardeka dengan menaikan bendera Dayak Besar. Kami tidak akan menurunkan bendera ini sebagai tanda juang kami, jika aparat mau menurunkannya silakan datang ke kampung kami dengan rombongan pemerintah mengunakan jalur air sama seperti kami dimusim kemarau dan sepulangnya dari tempat ini maka kami meminta kepastian pemerintah Indonesia bukakan kami akses jalan bagi masyarakat dipedalaman.

GERAKAN BORNEO 

MARDEKA


Noven Honarius menjelaskan Hal itu murni dilakukan atas dasar keresahan masyarakat dan didalamnya tercantum undangan bagi Aparat serta Pemerintah agar hadir dilokasi, kampung pedalaman sehingga ini menjadi kesempatan bagi pemerintah membuktikan bisa tidak mereka hadir dilapangan

Libas Minta editorial Jalur strategis Kalbar-Kalteng jalan eks PT.SBK dan PT.Erna di perketat.

By On Agustus 30, 2026


Www.Warta86.com,-Kalbar Melawi, Informasi Masyarakat yang Di himpun Lumbung informasi Borneo act sweep ( LIBAS ) terkait penggunaan jalur Eks PT.erna Dan PT.SBK yang telah beberapa tahun terkahir berhenti beroperasi saat ini di gunakan spekulan untuk meraup keuntungan dalam menjalankan beberapa kegiatan ilegal.


Situasi dengan leluasanya saat ini ketika perusahaan yang bernaung tidak beroperasi sehingga kegiatan ilegal logging dan penyuplaian BBM dari Kalbar ke wilayah Kalteng semakin masif dan terkoordinir melalui jalur tersebut karena bebas hambatan dari pemeriksaan petugas yang biasanya di perketat oleh pihak perusahaan.


Terlihat lalu lalang kendaraan beroperasi dengan leluasa mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan masyarakat khususnya kabupaten Melawi tetapi di jual secara komersil ke wilayah Kalteng, bahkan gencarnya pengangkutan kayu Ulin atau biasa di sebut kayu belian sebagai kayu istimewa dan di lindungi lancar beroperasi hampir setiap hari, timbul dugaan dari Libas jika hal tersebut sengaja dibiarkan oleh aparat terkait atau kah ada persekongkolan dalam kasus ini.


Dugaan BBM Kalbar yang semakin sulit dan menjadi keresahan masyarakat khususnya kabupaten Melawi tersuplay ke wilayah perbatasan Kalteng sebagai pendukung kegiatan ilegal PETI di sana.


Untuk kasus ilog negara sudah mengatur sanksi tegas melalui UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H), Dirancang khusus untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang terorganisasi, baik perorangan, korporasi, maupun aktor intelektual di baliknya lanjut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Mengatur larangan dasar mengenai perusakan area hutan dan penebangan tanpa izin resmi sementara UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana guna menyelaraskan penegakan hukum di sektor kehutanan.


Pasal-Pasal yang Sering Dijerat ke PelakuDi dalam UU No. 18 Tahun 2013, perbuatan illegal logging tidak hanya mencakup tindakan menebang, tetapi juga mengangkut, menguasai, hingga mendistribusikan kayu ilegal. Beberapa pasal krusialnya meliputi, Pasal 82 (Penebangan Liar), Menjerat setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang, Pasal 83 (Memuat, Membongkar, Mengangkut, Menguasai), Menjerat siapa saja yang kedapatan membawa, mengangkut, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sementara pasal 84 (Penebangan di Luar Konsesi), Menjerat pemegang izin konsesi yang sengaja melakukan penebangan di luar radius atau koordinat wilayah yang diizinkan dalam dokumen resminya.


Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Hukuman bagi pelaku pembalakan liar di Indonesia sangat berat demi memberikan efek jera, terutama bagi kejahatan yang terorganisasi:Bagi Individu/Perorangan: Pelaku dinas lapangan atau sopir pengangkut yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara berkisar antara 1 hingga 5 tahun serta denda materi mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.Bagi Korporasi atau Aktor Terorganisasi: Jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis atau melibatkan korporasi, ancaman pidananya jauh lebih tinggi, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah ditambah sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terang Jasli ( Ketua Umum LIBAS ) kepada Media ini .


Sementara untuk para penyelundup BBM negara juga telah mengatur perundangannya;


1. Pasal 53 (Kegiatan Tanpa Izin)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga) tanpa izin usaha yang sah.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).2. Pasal 55 (Penyalahgunaan BBM Bersubsidi)Mengatur larangan bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Pasal ini paling sering digunakan untuk menjerat kasus penyalahgunaan solar atau pertalite bersubsidi).3. Pasal 54 (Pemalsuan dan Penyelundupan)Mengatur sanksi bagi orang yang meniru atau memalsukan BBM/gas bumi dan hasil olahan, atau mencampur dengan bahan lain yang menurunkan mutu.Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).4. Pasal 56 dan 57 (Pelanggaran Lain & Korporasi)Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurusnya, berupa denda yang diperberat atau pencabutan izin usaha.

Jasli dengan Tegas meminta kepada aparat TNI melalui badan intelijen strategis melakukan tindakan tegas terkait informasi yang beredar dari masyarakat tersebut sebagai buntut kepedulian menjaga status sosial yang ada di masyarakat dan melindungi kelestarian hutan yang masih tersisa saat ini.

Tiem/Red 

Polri: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

By On Agustus 27, 2026


Www.Warta86.com,-BANDUNG,  - Polri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi mengalami kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga keselamatan anak sekaligus memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung secara tertib.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak mengenai risiko berada di tengah situasi yang tidak kondusif.


“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengedukasi anak-anaknya agar memahami risiko serta mengutamakan kepentingan masa depan dan keselamatan mereka,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan  dalam keterangannya,  Jum'at (28/8/2026).


Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan  penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman yang cukup agar tidak terlibat dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.


“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.


Ia juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memahami aktivitas dan lingkungan pergaulan mereka, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di suatu wilayah.


“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tuturnya.


Kombes Pol. Hendra  Rochmawan S.I.K., M.H  menegaskan, menjaga keselamatan anak membutuhkan peran dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan seluruh pihak.


“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya.


Bandung 28 Agustus 2026


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *