Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bukan Sekadar Drum Kosong! Dugaan Bongkar Muat di Sekubang Disorot, Polres Sintang Didesak Turun Tangan

By On Oktober 31, 2026


Www.Warta86.com,-Sintang | KALBAR, 31 Oktober 2026.


Dugaan adanya aktivitas bongkar muat yang sebelumnya dikaitkan dengan distribusi Solar Bersubsidi ke kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kini kembali menjadi sorotan.


Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan dan kemudian muncul pemberitaan klarifikasi dari media lain yang menyebut bahwa drum yang dipindahkan dalam aktivitas tersebut dalam kondisi kosong dan bukan berisi BBM.


Berita Klarifikasi tersebut tentu patut dihormati sebagai bagian dari hak jawab. Namun, muncul pertanyaan lain yang justru dinilai belum terjawab secara terang.


Apa bukti terbaru di lapangan yang menunjukkan bahwa drum tersebut benar-benar kosong sebagaimana diklaim dalam pemberitaan klarifikasi? Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian.


Seorang narasumber lain yang mengetahui persoalan tersebut namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai munculnya pemberitaan klarifikasi tersebut masih menyisakan kejanggalan.


Menurutnya, "pemberitaan klarifikasi semestinya tidak hanya menyampaikan bantahan atau keterangan bahwa drum dalam keadaan kosong, tetapi juga idealnya disertai bukti atau hasil verifikasi terbaru di lapangan yang dapat memperkuat sanggahan tersebut," ujarnya.


Dia melanjutkan, “Kalau memang benar drum itu kosong dan bukan BBM, tentu harus ada bukti yang dapat memperkuat klarifikasi tersebut. Jangan hanya sebatas keterangan. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya di lapangan,” ungkap narasumber tersebut.



Ia menilai, tanpa adanya bukti pendukung yang dapat diverifikasi, klarifikasi tersebut justru berpotensi menimbulkan pertanyaan baru.


Apakah benar sudah dilakukan pemeriksaan terhadap isi drum? Siapa yang memeriksa? Kapan pemeriksaan dilakukan? Apakah ada Dokumentasi atau hasil pemeriksaan yang dapat memastikan drum tersebut memang kosong?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, masih membutuhkan jawaban.

Namun demikian, pernyataan tersebut tetap merupakan keterangan sumber dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak Berwenang.


Yang lebih menjadi sorotan adalah hingga kini, berdasarkan informasi yang diterima, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Sepauk dan Polres Sintang, dinilai belum mengusut secara tuntas dugaan tersebut.


Padahal, ketika sebuah kendaraan dan aktivitas bongkar muat telah menjadi perhatian publik serta muncul dugaan keterkaitan dengan distribusi BBM ke kawasan PETI, seharusnya aparat melakukan verifikasi dan penyelidikan secara Independen.


Bukan semata-mata mengandalkan pemberitaan, bantahan, ataupun klarifikasi dari pihak tertentu.


Naraumber tersebut menegaskan, Aparat memiliki kewenangan untuk memastikan fakta sebenarnya.


“Kalau memang tidak ada BBM, silakan aparat periksa dan pastikan. Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, jangan dibiarkan. Polsek Sepauk dan Polres Sintang harus turun dan menyelidiki, bukan hanya menunggu pemberitaan atau klarifikasi dari pihak lain,” tegasnya.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena telah muncul pemberitaan yang menyatakan drum dalam keadaan kosong.


Sebab yang harus dicari bukan siapa yang paling cepat memberikan klarifikasi, tetapi apa fakta sebenarnya.


Dalam konteks Jurnalistik, setiap pihak tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terhadap suatu pemberitaan.


Namun, klarifikasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan proses verifikasi apabila masih terdapat dugaan pelanggaran yang belum terjawab.


Apalagi dugaan yang disorot menyangkut BBM Bersubsidi dan aktivitas PETI, dua persoalan yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan Publik, lingkungan serta penggunaan Sumber Daya Negara.


Jika benar tidak ada BBM dalam drum tersebut, maka hasil pemeriksaan Aparat dapat menjadi jawaban paling kuat.


Begitu pula apabila kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan dengan distribusi BBM ke PETI, maka penyelidikan dapat menghapus dugaan yang berkembang di Masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan bukti berbeda, aparat harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan Hukum.


Dugaan penyalahgunaan BBM tidak dapat dilihat hanya dari satu kendaraan atau satu aktivitas bongkar muat.


Jika memang ditemukan adanya BBM yang disalurkan ke kawasan PETI, maka penyelidikan harus diarahkan pada seluruh rantai pasok.


• Dari mana BBM diperoleh?


• Dari SPBU mana?


• Siapa yang membeli?


• Siapa yang mengangkut?


• Siapa yang menampung?


• Siapa penerima akhirnya?


• Siapa yang menikmati keuntungan dari distribusi tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah sebuah drum kosong atau berisi.


Karena jika memang terdapat jaringan distribusi BBM Bersubsidi menuju kawasan PETI, maka yang harus dibongkar bukan hanya kendaraan di lapangan. Rantai pasoknya harus dibuka dari hulu sampai hilir.


Aktivitas PETI membutuhkan berbagai kebutuhan operasional, termasuk bahan bakar untuk mesin dan peralatan.


Karena itu, apabila aktivitas PETI masih ditemukan di kawasan Sekubang, maka aspek logistik juga layak menjadi bagian dari pengawasan Aparat.


Penindakan terhadap PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar pekerja atau lokasi tambang sementara jalur pasokan kebutuhan operasionalnya tidak pernah disentuh.


Mesin bisa berhenti jika sumber logistiknya diputus. Sebaliknya, selama jalur logistik tetap berjalan, aktivitas Ilegal berpotensi terus mendapatkan “napas” untuk beroperasi.


Masyarakat tidak membutuhkan perang antara pemberitaan dan bantahan. Masyarakat membutuhkan kepastian fakta.

Jika drum memang kosong, buktikan dan Jika tidak ada BBM, periksa dan jelaskan, jika tidak ada hubungan dengan PETI, telusuri dan ungkap.


Publik menunggu apakah dugaan tersebut benar-benar akan ditelusuri sampai tuntas atau justru berhenti pada pemberitaan klarifikasi.


Sebab dalam persoalan yang menyangkut BBM Bersubsidi, PETI, dan kepentingan Masyarakat, klarifikasi bukanlah akhir dari pencarian fakta. Klarifikasi justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi yang lebih serius.


Jika bersih, buktikan. Jika salah, tindak. Jika ada jaringan, bongkar sampai ke akar.


 // TIMRED ]

Pukul Warga di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Didesak Dicopot dan Disanksi Tegas.

By On Oktober 30, 2026


Www.Warta86.com,-Kapuas Hulu,Kalbar

Aksi arogansi aparat terhadap masyarakat sipil kembali terjadi. Kali ini pelakunya bukan personel biasa, melainkan pucuk pimpinan Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan melindungi warga.


Rekaman CCTV di kawasan Terminal Bus Kedamin, Putussibau Selatan, memperlihatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, melakukan pemukulan terhadap seorang warga sipil bernama Iki Adi di tempat umum. Tindakan kekerasan tersebut tercela dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.


Setelah video itu viral dan memicu kecaman publik, Kapolres menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia mengakui kekhilafan dan menyepakati penyelesaian melalui musyawarah serta mekanisme hukum adat Punan Uheng Kareho. Sebelumnya, publik juga mendesak lembaga pengawas seperti Mabes Polri dan Propam turun tangan memeriksa kasus ini.


Ketua Umum Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli Harpansyah, menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini terjadi di saat yang sangat tidak tepat, ketika Polri sedang berupaya memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat yang tengah merosot.


"Permohonan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghapus pertanggungjawaban etik dan hukum. Kekerasan oleh pejabat publik bukan sekadar kekhilafan pribadi, tetapi pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat," tegas Jasli.


Karena itu, LIBAS secara resmi meminta Kapolri untuk:

Menjatuhkan sanksi tegas kepada AKBP Wisnu Perdana Putra melalui mekanisme etik dan disiplin yang berlaku.


Mengganti Kapolres Kapuas Hulu, karena mempertahankan yang bersangkutan dinilai akan menimbulkan dampak sosial dan merusak wibawa institusi di mata masyarakat setempat.


LIBAS menilai perbuatan tersebut bertolak belakang dengan slogan terbaru Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, yakni "Polisi Bersama Masyarakat". Slogan itu, kata LIBAS, hanya akan menjadi jargon kosong jika tidak dibuktikan dengan ketegasan terhadap anggota yang mencederai kepercayaan publik

Tiem/Red 

Dukung Program Prioritas Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine

By On Oktober 30, 2026



Www.Warta86.com,-Pontianak, POLDA KALBAR – Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri, khususnya penguatan sistem pengawasan internal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan tes urine terhadap 89 personel di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Jum'at(30/10). 


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan internal guna memastikan setiap personel Polri tetap menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Pelaksanaan tes urine tersebut juga menjadi langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Melalui pemeriksaan ini, diharapkan seluruh personel memiliki komitmen untuk menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tes urine merupakan salah satu bentuk pengawasan internal untuk menjaga integritas dan kedisiplinan anggota Polri.


"Pengawasan terhadap personel harus terus dilakukan secara berkala. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri tetap menjaga komitmen, disiplin, dan profesionalisme serta menjauhi penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.


Ia juga mengajak seluruh personel Polda Kalbar untuk senantiasa menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Penguatan pengawasan internal menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, Polda Kalbar terus mendorong pelaksanaan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan personel Polri yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Publisher Red W86 

Didampingi Advokat/Kuasa Hukum.Oknum Sopir dan Kepala SPPG Bukit Malintang Resmi Dilaporkan ke Polres Madina Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi.

By On Oktober 30, 2026


Www.Warta86.com,-PANYABUNGAN – Penyelewengan hak-hak masyarakat miskin atas komoditas bersubsidi kembali menuai sorotan tajam di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Didampingi Advokat/Kuasa Hukum Rahmat Hariandi Pulungan, SH, aktivis publik sekaligus jurnalis Magrifatulloh Lubis resmi melayangkan laporan hukum ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Madina pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026.


Laporan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut resmi diterima oleh petugas Polres Madina, Brigpol Anas F. Saragih. Laporan ini membidik dua orang terlapor, yakni DM (sopir armada operasional) dan ME (Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi / SPPG Bukit Malintang). Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan penyalahgunaan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBN.


Advokat/Kuasa Hukum Pelapor, Rahmat Hariandi Pulungan, SH, membeberkan kronologi saat mobil operasional Badan Gizi Nasional (BGN) "kepergok" di SPBU Gunung Tua - Mompang Julu. "Aksi diduga ilegal ini terendus ketika satu unit minibus berlogo resmi BGN RI dengan nomor polisi BK 8767 CJ tepergok sedang mengantre dan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di Nozzle Pengisian Nomor 3. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11:02 WIB. Saat dikonfirmasi di lokasi, penumpang mobil mengakui armada dinas tersebut berasal dari unit pelayanan SPPG Bukit Malintang yang diperuntukkan bagi program strategis nasional" ungkap Rahmat Hariandi, SH.


Lebih ironis, pasca-kejadian tersebut viral, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial di media massa dengan mengklaim bahwa penggunaan Pertalite untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sah demi hukum. Namun, klaim sepihak tersebut langsung dipatahkan dan disanggah keras oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Zulham Zainuddin Fahmi, S.Sos., MM, pada 25 Oktober 2026." Otoritas perdagangan menegaskan dengan tegas bahwa seluruh mobil distribusi program negara MBG di wilayah Mandailing Natal dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite" tegasnya.


Tindakan para terlapor Dugaan kuat terindikasi telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran berlapis dan mencerminkan mentalitas koruptif, di antaranya:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memuat sanksi pidana kurungan dan denda materiil bagi setiap orang yang menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah. Selanjutnya, Perpres No. 191 Tahun 2014 yang melarang keras kendaraan dinas instansi pemerintah dan lembaga negara mengonsumsi kuota energi subsidi negara.


Tindakan diduga illegal tersebut juga diduga menabrak instruksi internal Direktorat Pengawasan BGN & Juknis No. 401.1 Tahun 2025 yang menegaskan seluruh rantai pasok dapur hingga distribusi MBG wajib menggunakan BBM Non-Subsidi karena operasionalnya telah dibiayai penuh oleh anggaran negara. Pelanggaran aturan ini memuat sanksi tegas berupa pembekuan operasional (suspend).


"Mobil operasional tersebut adalah bagian dari program strategis nasional yang didanai uang negara. Menggunakan BBM subsidi di atas fasilitas negara mencerminkan tindakan manipulatif, tidak berintegritas, dan mentalitas koruptif oknum di daerah yang menggerogoti marwah program prioritas presiden," ujar Magrifatulloh Lubis selaku Pelapor. 


Melalui laporan resmi ini, para pelapor mendesak Kapolres Mandailing Natal beserta jajaran Satreskrim Polres Madina untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Terlapor I (Dedi Mulia) dan Terlapor II (Marwan Efendi) sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya Kapolres Madina diminta mengusut tuntas dugaan manipulasi atau pembiaran anggaran operasional unit SPPG Bukit Malintang yang dilakukan secara sistematis. Serta berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat guna merekomendasikan sanksi etik tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum yang merusak nama baik lembaga negara.


Untuk memperkuat laporan, para pelapor telah menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti digital ke pihak kepolisian, meliputi:

Berkas identitas pelapor (fotokopi KTP), surat laporan resmi bermaterai yang ditandatangani oleh pelapor, rekaman video kejadian yang dipindahkan ke dalam kepingan VCD, kliping berita utama saat pengisian BBM Pertalite bersubsidi di lokasi, kliping berita berisi pernyataan kontroversial pihak SPPG terkait pembenaran pengisian Pertalite serta kliping berita pernyataan resmi Kadis Perdagangan Madina mengenai larangan armada MBG menggunakan Pertalite.


Menurut Magrifatulloh, petugas SPKT Polres Madina memberikan informasi bahwa laporan ini diproses melalui mekanisme Laporan Polisi Model B (Pengaduan Masyarakat/Dumas) karena kerugian utama dialami oleh negara. Kalau laporan polisi model A bentuk LP, tindakan kriminal yang dirasakan langsung oleh pelapor seperti narkoba, pembunuhan dan lain lain.


Terakhir Rahmat Hariandi sebagai Advokat/kuasa hukum dari Magrifatulloh Mengucapkan Terima kasih Kepada Kapolres madina melalui SPKT Polres Madina atas diterimanya laporan dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh MBG, Supaya kerugian Negara tidak bertambah lagi, dan berharap pemberantasan Mafia Energy oleh pihak kepolisian /bareskrim polres madina sebagai fungsi pengawasan. 


Publik kini menunggu langkah nyata, tegas, dan profesional dari aparat penegak hukum Polres Madina dalam menyelamatkan hak-hak subsidi masyarakat miskin dari penyelewengan oknum tidak bertanggung jawab.

(Red)

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

By On Oktober 29, 2026


Www.Wwrta86.com,-JAKARTA– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan integritas personel harus menjadi dasar pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengingatkan bahwa kemampuan dan kecakapan saja tidak cukup apabila tidak disertai kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, serta sikap yang baik dalam melayani masyarakat.


Pesan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI. Ia menyoroti pentingnya pembenahan internal, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.


“Kita tidak hanya butuh orang pintar. Kita butuh orang yang punya integritas,” kata Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).


Ia mengingatkan para calon pemimpin agar tidak menutupi pelanggaran yang dilakukan anggota. Menurutnya, pembiaran terhadap penyimpangan, termasuk keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, dapat merusak organisasi dan menghambat penegakan hukum.


Suyudi juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan etika. Ia mengingatkan agar personel tidak bersikap kasar, membentak, atau mengintimidasi masyarakat dalam proses penanganan perkara.


Selain itu, pelaksanaan tugas perlu memperhatikan perlindungan data pribadi serta hak tersangka, saksi, dan korban.


“Kepercayaan tersebut harus dibangun melalui kinerja nyata, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, pelayanan yang mudah diakses, serta respons yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Suyudi.


Menurutnya, keberhasilan Polri tidak cukup dinilai dari jumlah operasi atau penangkapan. Kualitas pelayanan, kepastian penanganan perkara, pemulihan hak korban, dan meningkatnya rasa aman juga menjadi ukuran penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.


Suyudi turut meminta anggota agar tidak bersikap antikritik dan merespons masukan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial maupun WhatsApp. Setiap keluhan, kata dia, perlu diteruskan kepada satuan yang berwenang agar dapat ditangani sesuai tanggung jawabnya.


Dalam pembenahan organisasi, Suyudi juga menyoroti kebutuhan personel di tingkat kewilayahan, terutama Polsek yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Ia menyampaikan arahan untuk merampingkan Mabes Polri dan menggeser personel ke satuan wilayah agar dukungan terhadap pelayanan di lapangan semakin kuat.


“Mabes itu harus ramping, Polda harus kuat, Polres harus besar, Polsek harus tangguh,” kata Suyudi.


Arahan tersebut, menurutnya, perlu diikuti evaluasi terhadap kebutuhan personel dan pembagian tugas agar anggota dapat menjalankan tanggung jawab secara optimal, tanpa terbebani rangkap tugas yang mengganggu pelayanan.


Suyudi menegaskan, penguatan organisasi harus berjalan seiring dengan integritas dan profesionalisme. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dapat dijalankan secara bertanggung jawab, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan penanganan perkara yang berkeadilan.

Publisher Red W86 

 Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

By On Oktober 29, 2026


Www.Warta86.com,-Medan,- Kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan memperkuat daya kritis generasi muda di tengah polarisasi yang dipicu media sosial. Pemuda juga dituntut mampu melahirkan gagasan dan tindakan nyata untuk menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.


Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Menyongsong Seabad Sumpah Pemuda dan Tantangan Ruang Gema: Polarisasi Pemuda dan Merawat Persatuan di Era Algoritma” di Medan, yang dipandu Rafael Sinaga, SH, dengan menghadirkan sejumlah akademisi dan aktivis kepemudaan antara lain, Akademisi A. Fattah Lubis, S.Sos, MIP, Komda PMKRI Sumut-NAD, Sirdo Sagala, SH, Ketua Agitasi dan Diplomasi Politik Viva Voce, Kristoporus Simamora, S.Sos dan Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan, Nicola Simarmata, S.Sos,


Akademisi USU, A. Fattah Lubis, S.Sos, MIP dalam pemaparannya menjelaskan, Sumpah Pemuda 1928 lahir dari kesadaran generasi muda untuk mengesampingkan perbedaan latar belakang dan bersatu memperjuangkan cita-cita kebangsaan.


Namun, menurutnya, tantangan pemuda saat ini berbeda. Ketergantungan pada gawai dan media sosial dinilai perlu diimbangi dengan kebiasaan membaca, kepekaan sosial, serta kemampuan menindaklanjuti gagasan menjadi tindakan nyata.


“Jangan sampai kita hanya menyalahkan instansi dan pemerintah tanpa merefleksikan diri sendiri. Pemuda harus mampu menindaklanjuti gagasan yang dimiliki,” ujarnya. Ia juga mengingatkan generasi muda agar selektif menggunakan media sosial.


Senada, Komda PMKRI Sumut-NAD, Sirdo Sagala, SH, menegaskan persatuan menjadi landasan utama lahirnya Sumpah Pemuda. Semangat tersebut perlu terus dijaga, terutama dalam menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.


Menurutnya, ada tiga hal yang harus diperkuat pemuda dalam menghadapi perkembangan zaman, yakni kesadaran diri, keberanian, dan kemampuan melahirkan karya nyata.


“Persatuan harus dibangun dari perasaan, keresahan, dan penderitaan yang sama. Sebagai generasi muda, kita juga harus menghadirkan tindakan konkret untuk memperjuangkan keadilan,” katanya.


Sirdo turut mengajak pemuda mengambil peran di tengah masyarakat dan bergandengan tangan menyukseskan berbagai program kepemudaan, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PMKRI Sanctus Thomas Aquinas yang akan digelar di Medan dalam waktu dekat. 


Sementara itu, Ketua Agitasi Diplomasi Politik Viva Voce, Kristoporus, S.Sos, menyoroti pengaruh algoritma terhadap dinamika politik dan pembentukan opini publik. Menurutnya, penguasaan data dan kemampuan mengendalikan arus informasi dapat memengaruhi arah kekuasaan.


Ia menjelaskan, fenomena yang dikenal sebagai algokrasi memperlihatkan bagaimana algoritma semakin berperan dalam mengatur distribusi informasi dan membentuk perhatian publik. Dalam situasi tersebut, konten menjadi salah satu instrumen aktor politik untuk membangun citra dan memengaruhi persepsi masyarakat.


Karena itu, Kristoporus mendorong perluasan ruang diskusi agar pemuda memiliki perspektif lebih luas dan tidak mudah menerima informasi secara mentah. “Jadikan media sosial sebagai teman yang baik agar kita tetap kritis,” ujarnya.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan, Nicola Simarmata, S.Sos, menambahkan bahwa paparan informasi di media sosial berpotensi memperlebar perpecahan di tengah masyarakat. Untuk itu, mahasiswa harus terus merawat nasionalisme dan menghidupkan kembali nilai-nilai Sumpah Pemuda.

Ia menilai peringatan Sumpah Pemuda tidak semestinya berhenti sebagai agenda tahunan, tetapi harus menjadi momentum refleksi untuk memperkuat persatuan. Terutama, dalam mencapai nilai "Bonum Communae" sebuah kebaikan bersama yang harus digagas dan diimplementasikan secara bersama.


Nicola juga mengajak organisasi kepemudaan melakukan evaluasi internal serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh anggota untuk berpartisipasi. Ia menegaskan jangan sampai sebuah gagasan dan perwujudannya berhenti pada sekat-sekat perbedaan.


Diskusi tersebut berlangsung interaktif dengan munculnya pertanyaan dari dua orang peserta, Luis dan Ardiansyah yang menanyakan, mengenai cara mewujudkan persatuan di kalangan mahasiswa dan langkah konkret untuk memperoleh keadilan.


Para narasumber menekankan bahwa persatuan membutuhkan lebih dari sekadar seruan. Generasi muda perlu memperkuat literasi digital, menjaga solidaritas, berani menyampaikan gagasan, serta menghadirkan karya dan tindakan nyata bagi masyarakat. *(Tim)*

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

By On Oktober 28, 2026


Www.Warta86.com,-PONTIANAK – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).


Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.


“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.


Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.


Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.


Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat. Kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.


“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.


Dalam mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob, serta 403 personel untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak dan petugas yang bekerja di lapangan.


Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penanganan perkara karhutla, baik terhadap perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publisher Red W86 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *