Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasat Reskrim Akp,Eko "Rekon Untuk Memperjelas Suatu Perkara"

Sintang,warta86.com . Ditemui di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Sintang Akp Eko Mardianto ,SIK,MH Selasa (12/09/2017) di hadapan awak Media Kasat Reskrim Polres sintang mengatakan Rekon memang suatu petunjuk dari Jaksa untuk memperjelas suatu tindak Pidana,dan Rekon itu sendiri ada tahapan-tahapannya ,dari mulai persiapan ,kemudian tahapan pelaksanaan dan tahapan pembuatan BA Rekon untuk memperjelas suatu Perkara terutama untuk Kasus Khusus seperti Kasus Pembunuhan ,Perampokan dan hal ini untuk melihat aitem peraitemnya 

Dikatakan Akp Eko Mardianto untuk ancaman pelaku akan di kenakan Pasal perlindungan Anak dengan Ancaman Minimal Lima belas (15) tahun penjara dan denda lima Milyar rupiah , dan untuk pasal Pembunuhan Berencana akan di Koordinasikan dengan  Kejaksaan ,untuk berkas sendiri sekarang sudah tahap satu dan tidak ada permasalahan mengenai berkas kerena barang Bukti memang telah lengkap Ungkap Kasat Reskrim Polres sintang 

Ditanyai mengenai proses penyelidikan yang memekan waktu selama Dua Bulan Akp, Eko mengatakan Kita menpunyai Informen yang Kita pasang dan untuk penyergapan yang dipimpin langsug Oleh Kasat Reskrim Polres Sintang Akp Eko beserta lima orang Anggota di bantu tiga orang Anggota Polres Singkawang dan Enam orang Anggota Polres Sambas ,dalam penyergapan tersebut memang mengalami kesulitan di karenakan Area perkebunan yang begitu luas ungkap Akp,Eko Mardianto SIK,MH ( parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *