Dari keterangan 2 saksi yang dihadirkan,
tampak dengan jelas bahwa pihak perusahaan memang tidak pernah menepati
janji-janjinya, dan Sampai saat ini masyarakat desa teluk bakung dan
sekitarnya belum merasakan manfaat sama sekali dari mitranya dengan PT
Palmdale Agroasia Lestari, padahal mereka sudah menyerahkan lahan kepada
perusahaan selama 9 tahun.
Diawal perusahaan masuk, masyarakat sangat antusias menyerahkan lahan karena berharap perekonomian mereka akan meningkat.
Dalam wawancaranya sebelum sidang
dimulai, Herman Lais dan Membok saksi dari pihak penggugat, kepada
media ini mengatakan bahwa belum satu pun kesepakatan dengan pihak
perusahaan yang terealisasi.
“Semua kesepakatan dengan perusahaan
belum ada yang terealisasi, seperti pembagian hasil 70:30 dan penunjukan
lahan plasma, serta janji perusahaan mempekerjakan masyarakat setempat
juga tidak terbukti” Ungkapnya kesal.
Hal yang lebih parah, menurut Herman dan
Membok, perusahaan juga melakukan penyerobotan lahan mereka, “Lahan
kami yang tidak di serahkan (tidak d GRTT) juga diserobot perusahaan,
saya punya 22 Hektar diserobot perusahaan” Jelas Herman dengan kesal.
Kuasa hukum petani plasma Frederick La
Mbodja, SH.,MH kepada media ini mengatakan bahwa dirinya berharap,
keterangan saksi dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan
perkara sehingga bisa memberikan rasa keadilan. “Dengan mendengarkan
keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, saya berharap bisa menjadi
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, sehingga bisa
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Teluk Bakung Kec.Ambawang
Kab.Kubu Raya khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” katanya
mengakhiri.(kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »