HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ternyata PT Palmdale Agroasia Lestari juga Lakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat ? “Keterangan Dua Saksi, Kuatkan Materi Gugatan”


Dari keterangan 2 saksi yang dihadirkan, tampak dengan jelas bahwa pihak perusahaan memang tidak pernah menepati janji-janjinya, dan Sampai saat ini masyarakat desa teluk bakung dan sekitarnya belum merasakan manfaat sama sekali dari mitranya dengan PT Palmdale Agroasia Lestari, padahal mereka sudah menyerahkan lahan kepada perusahaan selama 9 tahun.
Diawal perusahaan masuk, masyarakat sangat antusias menyerahkan lahan karena berharap perekonomian mereka akan meningkat.
Dalam wawancaranya sebelum sidang dimulai, Herman Lais dan Membok saksi dari pihak penggugat,  kepada media ini mengatakan bahwa belum satu pun kesepakatan dengan pihak perusahaan  yang terealisasi.
“Semua kesepakatan dengan perusahaan belum ada yang terealisasi, seperti pembagian hasil 70:30 dan penunjukan lahan plasma, serta janji perusahaan mempekerjakan masyarakat setempat  juga tidak terbukti” Ungkapnya kesal.
Hal yang lebih parah, menurut Herman dan Membok, perusahaan juga melakukan penyerobotan lahan mereka, “Lahan kami yang tidak di serahkan (tidak d GRTT) juga diserobot perusahaan, saya punya 22 Hektar diserobot perusahaan” Jelas Herman dengan kesal.
Kuasa hukum petani plasma Frederick La Mbodja, SH.,MH  kepada media ini mengatakan bahwa dirinya berharap, keterangan saksi dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara sehingga bisa memberikan rasa keadilan. “Dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi  yang dihadirkan, saya berharap bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Teluk Bakung Kec.Ambawang Kab.Kubu Raya khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” katanya mengakhiri.(kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *