Www.Warta86.com,- Kembali pengadilan negeri Sintang yang terletak di jalan Jl. Letjend. S. Parman No. 106, Sintang, Kalimantan Barat . Di datangi Massa dari perwakilan kabupaten tetangga seperti Kapuas Hulu, Sekadau, dan Melawi,suasana sudah tampak remai oleh aparat keamanan baik dari kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari pagi sudah terlihat berjaga di beberapa titik jalan poros mulai dari tugu Bi hingga persimpangan kantor Bupati Sintang,pada Senin 30/3/26
"Adapun aksi massa yang datang tidak lain adalah meminta keadilan bagi ketiga rekan mereka yang sempat dijadikan tersangka oleh Polda Kalbar, dan di Sidangkan di Pengadilan negeri Sintang , dengan tuduhan pencurian alat berat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LJA (Lingga Jati Al- Manshurin) yang berkedudukan di kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Dalam orasinya korlap dari beberapa organisasi ,kompak meminta pengadilan negeri Sintang untuk mengkaji ulang tuduhan atas ketiganya , apabila tidak massa akan tetap menduduki kantor pengadilan negeri Sintang, hingga adalah keputusan dari sidang tersebut,dalam orasinya korlap juga meminta agar setiap adanya persoalan Hukum tidak serta-merta ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan dan melupakan kearifan lokal, kami juga mempunyai hukum adat yang diakui oleh negara ,tutur Agus ketua Sabang merah Borneo
Semantara korlap perwakilan kabupaten Sekadau,juga menyampaikan katika laporan perusahaan akan segera ditanggapi oleh aparat penegak hukum,tapi bila masyarakat yang melaporkan terkait pelanggaran perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti angin lalu "ujarnya berapai- api
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya amar putusan dibacakan oleh Hakim yang menyatakan "Status tersangka yang disematkan kepada Agustinus dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan pencurian resmi gugur setelah Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Putusan tersebut menegaskan penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah secara hukum, sekaligus memulihkan seluruh hak para pemohon.
"Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan.
Kuasa hukum Agustinus, Heryanto Gani, menyebut putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh, sehingga status hukum kliennya telah kembali seperti semula.
Ia menjelaskan pembatalan status tersangka secara otomatis mengembalikan seluruh hak hukum yang sebelumnya melekat pada kliennya.
“Dengan putusan ini, kedudukan hukum mereka kembali seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Heryanto.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan pentingnya prosedur hukum yang harus dijalankan secara benar oleh aparat penegak hukum. Ia menilai praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Sementara itu, Agustinus menyampaikan rasa lega atas putusan hakim. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan keadilan bagi dirinya dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebut hasil sidang itu sebagai bentuk pengakuan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan.
“Keputusan ini memberi kepastian bahwa apa yang kami alami telah diuji dan dinyatakan tidak tepat,” katanya.
Agustinus juga menilai putusan ini menjadi langkah awal untuk memulihkan nama baiknya yang sempat terdampak akibat status tersangka. Ia berharap dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa beban hukum.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Agustinus dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian. Melalui mekanisme praperadilan, penetapan tersebut diuji dan akhirnya dinyatakan tidak sah.
Prl
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »
