SINTANG,Waerta86.com-Anggota
Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Syahroni menilai, setiap warga negara punya hak
untuk terlibat dalam partai politik. Namun, ada aturan yang menetapkan tidak
diperbolehkan berpolitik jika seseorang itu menyandang jabatan, seperti Kepala
Desa misalnya. Roni menyarankan, apabila ini terjadi, sebaiknya yang bersangkutan
memilih salah satunya,ujarnya 29 Maret 2018.
“Kalau
pilih fokus ke Politik atau menjadi kader Partai, sebaiknya mundur saja dari jabatan Kades secara
Gentleman. Kades tentu memahami betul aturan yang melarang Kades terlibat aktif
dalam kegiatan politik,” pinta Roni.
Roni
meminta agar Kades yang berkeinginan untuk terjun ke Politik bisa terbuka dan
tidak sembunyi-sembuyi. Sebab, jika ketahuan bakal menghadapi resiko.
“Berpolitik
itu hak pribadi, tidak bisa dilarang. Itu pilihan. Tapi kami berharap ada
keterbukaan, sebab aturan sudah sangat jelas. Kalau ketahuan, hanya ada dua
pilihan. Mundur dari kades atau keluar dari partai. Tinggal pilih
mempertahankan yang mana,” tukasnya. (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »