SINTANG,www.warta86.com-Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Dewan
Perwakilan Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang perubahan
KUA-PPAS dan perubahan APBD Tahun anggaran 2018.
Yang di tanda tangani oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan kedua Wakil Ketua Terry Ibrahim dan Sandan. Saat Paripurna Ke 8 Masa Persidangan III Tahun 2018 Di ruang Sidang DPRD Sintang, Senin 8/10/2018.
Yang di tanda tangani oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan kedua Wakil Ketua Terry Ibrahim dan Sandan. Saat Paripurna Ke 8 Masa Persidangan III Tahun 2018 Di ruang Sidang DPRD Sintang, Senin 8/10/2018.
Dengan demikian Jeffray mengatakan penandatanganan ini adalah hasil
dari kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, dan untuk
perubahan APBD Tahun 2018 memang menjadi target yang harus dikejar.
Ungkapnya.
Karna berdasarkan Jadwal yang yang telah di tetapkan Perubahan PPAS ini
memang haru di percepat sedemikian rupa agar sesuai dengan aturan yang
berlaku dan semua anggaran dapat segera dikerjakan dalam jangka waktu
satu bulan lebih karna memang sesuai dengan waktu yang telah di tentukan
dan ini merupakan perhatian khusus. Kata Jeffray.
Terkait dengan APBD murni kata Jeffray masih dalam tahap perencanaan
karna memang APBD murni jangka waktunya masilh lama, Dirinya menegaskan
bahwa pelaksanaan APBD perubahan ini akan dilaksanakan mulai Selasa 9
Oktober 2018.
Secara umum perubahan tersebut adalah berdasarkan apa saja yang belum
dikerjakan dengan anggaran murni sehingga diubah dengan pekerjaan yang
lain, teapi kita berharap dengan adanya perubahan ini para eksikutif dan
Dinas terkait lainnya dapat bekerja sesuai waktu yang telah di
tetapkan. paparnya" (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »