HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Usai Press Release Ternyata Ini Pengakuan Tersangka Pemilik Shabu 30,65 Gram"

Sintang,www.warta86.com- Polres Sintang Melalui Waka Polres Kompol Amry Yudhi Sik,Mh yang di dampingi Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Sintang .Amansyurdin Z,S,H ,saat Press Release terkait penangkapan Dua tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Shabu seberat 30,65 Gram (Selasa /16/10/2018) di Ruangan Balai Kemitraan Polres Sintang “Kepada awak media Waka Polres Sintang Kompol Amry Yudhy mengatakan pelaku berhasil di aman kan setelah mendapatkan Informasi bahwa akan ada Narkoba yang akan masuk ke Sintang menggukan mobil toyota avanza KB 1089 HB “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar pukul 19.00 wib ,mobil yang digunakan oleh pelaku lawat dan dilakukan pengejaran dan saat penangkapan petugas berhasil mengamankan seoarang laki-laki berinisial Sar (25 tahun) besrta barang bukti (BB) tersangka adalah warga Imam Bonjol Rt.002 Rw.003 Kelurahan Tanjung Puri Sintang ,selang beberapa menit kemudian petugas juga berhasil mengamankan rekannya yang satu jaringan laki-laki berinisial Es ,yang pada saat penangkapan sedang berada di Rumah Kontrakannya di Jalan Yc,Oevang Oeray Gg.Nanas Desa Baning Kota Sintang “Dalam kesempatan yang sama Waka Polres Sintang Kompol Amry Yudhy , juga menghimbau kepada Masyarakat agar apabila mengetahui Informasi tentang penyalah gunaan Obat terlarang ini agar bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib ,sebelum hal yang sama juga terjadi kepada keluarga kita ,tutur Waka Polres Sintang ‘Semantara itu Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Sintang, Amansyurdin Z,S.H juga kepada Awak Media menyampaikan bahwa Polres Sintang untuk pengungkapan Kasus Narkoba sudah melebihi terget yang seharusnya di target 27 kasus dalam setahun namun untuk tahun ini sudah lebih dari 27 kasus narkoba yang berhasil di ungkap oleh Jajaran Kapolres Sintang ,namun target yang telah di tentukan bukan berarti kasus ,Narkoba ini berhenti di sini ,kita akan terus menindak lanjuti setiap Informasi dan laporan yang disampaikan Masyarakat Kepada Kita ,tutur Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Sintang ,Amansyurdin “ Semantara pelaku Es saat di tanya mengatakan ini adalah baru dilakukan semenjak keluar dari tahanan dengan kasus yang sama dan sebelumnya telah menjalani 5 tahun tahanan dan bisa menghirup udara bebas di bulan Februari yang lalu ,pelaku Es juga saat di tanya juga mengaku sebagai pemakai juga sekaligus pengedar barang haram tersebut ,dan hal ini ia lakukan atas ajakan temannya Sar, yang ternyata sudah lama dikenalnya ,Es juga mengatakan kalau berang haram tersebut memang sudah ada yang memesan sebelumnya ,masih menurut kedua tersangka ES dan SAR barang tersebut di beli seharga Rp 700.000,- dan di jual kembali seharga Rp.1.300.000,- per gramnya Semantara tersangka SAR juga mengaku mengenal Sabu ini sudah dari dua tahun yang lalu dan awal dari mengenal dan menggunakan Nartkotika jenis sabu ini adalah dari seorang teman ,tuturnya” (Parli )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *