HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Sintang Tetap Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi ,Pengerjaan Embung Desa Landau Kodam Tahun Anggaran 2015

Sintang,www.warta86.com-Polres Sintang- Polda Kalbar ,Kapolres Sintang AKBP ,Adhe Hariadi SIK,MH melalui Kasat Reskrim Akp Indra Asianto ,SH ,menyampaikan kepada Awak Media terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ,yang menyeret nama salah satu Kepala Bidang Sumber Daya Air dan juga merangkap PPTK Dinas Pekerjaan Umum Sintang yang berinisial ,Sh alias Fito ,pemilik Perusahaan berinisial Mr ,dan juga Tim Teknis (Konsultan) Hn dalam pekerjaan Embung yang berlokasi di Desa Landau Kodam Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang ,senin 10/12/2018

" Kasat Reskrim Polres Sintang ,Akp Indra Asianto ,mengatakan ini merupakan hasil pengembangan atas LP/80/III/2018 Res Stg 20 Maret 2018, samapai sejauh ini Polres Sintang telah menetapkan tiga tersangka dan mengamankan beberapa alat bukti ,seperti SPK (Surat perintah Kerja ) samapi pada SPM ( surat perintah pembayaran),tutur Kasat Reskrim Poleres Sintang

" Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Sintang,hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini ,para tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 547.77.5454,- dari pagu Angaran sebesar Rp,1,3 Milyar yang berasal dari pada Anggaran APBN 2015

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka akan di jerat dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ,Pungkasnya.(Red/w86/ parli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *