Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Giat Menciduk penampung Hasil PETI, Di gagalkan Oleh warga.



Melawi Kalbar,Www.Warta86.com.-Diduga beberapa oknum anggota disinyalir dari satuan polres Melawi melakukan giat di kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat, menurut keterangan dalam vidio amatir yang beredar, kekesalan dari beberapa warga sekitar akan hal tersebut memicu amarah seluruh warga yang berada di sekitar TKP kejadian.



Warga resah dengan kedatangan beberapa orang, oknum anggota polisi yang melakukan kegiatan menyambangi salah seorang diduga pelaku penampung hasil aktivitas tambang emas ilegal, menurut keterangan warga yang berhasil media ini himpun, sempat terjadi ketegangan dan warga berduyun duyung melakukan pengusiran karena diduga apa yang di lakukan oknum aparat tersebut tidak prosedural dan diduga kriminalisasi. ( Dalam vidio amatir yang beredar luas bahkan menyebutkan bahasa yang tidak pantas kepada oknum polisi yang ada di TKP saat kejadian ).


Taufik meminta pihak provam Poda Kalbar segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kejadian yang viral tersebut, karena telah meresahkan warga sekitar bahkan kabupaten Melawi khususnya.


Karena apa yang di lakukan pihak yang mengaku oknum dari polres Melawi yang hampir menjadi amuk masa di kecamatan Sayan tidak mencerminkan professionallisme selaku aparat penegak Hukum.


Taufik juga memohon kepada bapak kapolri yang terhormat agar menindak tegas aparat yang bersangkutan karena telah membuat resah kedamaian warga khususnya kecamatan Sayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat.


Legal Opini YLBH LMRRI.


Saat di hubungi dan di mintai statmen yuridisnya terkait peristiwa yang terjadi kecamatan sayan kabupaten Melawi oleh media via WhatsApp Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI [ Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial ] propinsi kalimantan barat, mengatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi di kecamatan sayan adalah merupakan peristiwa hukum pidana terkait dengan rencana penangkapan yang dilakukan oleh anggota polres Melawi yang targetnya adalah pelaku penampung Emas namun digagalkan oleh warga, hal yang dilakukan oleh anggota polres melawi tersebut mesti di evaluasi lagi dan dikaji lagi secara yuridis karena kenapa sampai terjadinya gagal tangkap, menurut yayat.


Apabila mengacu pada KUHAP yang disebutkan bahwa penangkapan atas peristiwa pidana dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan mengikuti prosedur yang bersurat, maka kegagalan penangkapan yang terjadi di kecamatan sayan oleh anggota polisi melawi akan menjadi dilema hukum pasalnya pasti ada trouble yang salah dalam menerapkan unsur unsur pidananya kata yayat.


Kesalahan dalam menerapkan unsur unsur pidana yang akan di kenakan kepada subjek hukum mestinya tidak sembrono dan harus berdasarkan analisa konstruksi hukum yang jelas dalam bentuk prosesi gelar perkara yang tidak sembarangan untuk menghindari agar tidak terjadinya salah tangkap, yang dampaknya akan merugikan semua pihak, cetus yayat lagi.

Red

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *