Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sidang Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III DPRD Bersama Pemkab Bahas 7 Reperda Kabupaten Sintang



Sintang,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2019 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Kamis 14/11/2019, Rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap pembahasan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang Drs Askiman MM, Sekda, para pimpinan dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Askiman Menyampaikan Dalam Rapat tersebut, Para panitia khusus menyampaikan ada 7 (Raperda) yang diajukan namun hanya 6 (enam) yang disetujui pada rapat tersebut. "Tadi telah kita dengarkan bersama, usulan-usulan Raperda yang Pemda sampaikan beberapa waktu lalu sudah didalami, dibahas dan dipertajam lagi oleh DPRD, Kami berterima kasih atas masukan dan persetujuan yang diberikan. Semoga produk-produk hukum tersebut nantinya akan menjadi acuan penting untuk penyelenggaraan pembangunan kabupaten Sintang," ungkap Askiman.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD, Jeffray Edward menyampaikan ada 9 Raperda yang diajukan oleh Bupati Sintang, Dalam rapat kali ini hanya ada 7 Raperda yang dibahas bersama, Ada 3 panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas Raperda-Raperda tersebut,  Panitia khusus 1 membahas tentang jumlah penyertaan modal pemerintah pada perusahaan air minum daerah Tirta Senentang.  Pansus 2 membahas mengenai pajak dan retribusi daerah dan  Pansus 3 membahas mengenai pernyataan modal pada Bank Kalbar, kata Jeffray.

"Sidang ini merupakan proses pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah guna menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan dan kewenangan melalui instrumen hukum," ungkap Jeffray.(red.Ms)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *