Tribratanews.polri.go.id
- Polda Kalbar - Polres Sintang - Unit Reskrim Polsek Tempunak telah
mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Bermotor
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/115/VII/2017/Kalbar/Res.Sintang Tanggal
09 Juli 2017. Kejadian yang berawal pada Sabtu (08/07) sekitar jam 20.30 wib
pada saat FB(13) akan mengunci stang motornya yang diparkir didepan rumahnya
ternyata sudah tidak ada lagi, FB(13) mencoba mencari disekitar rumah yang
terletak di Gg. Fastoran Dusun Fajar RT 04 Desa Tempunak Kapuas Kecamatan
Tempunak Kabupaten Sintang tetapi sudah tidak ada lagi dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Tempunak Polres Sintang. Setelah menerima Laporan tersebut
Anggota melakukan Penyelidikan, dan berdasarkan Hasil Penyelidikan dan
keterangan dari Saksi KE (27) yang sudah diperiksa Anggota berhasil menangkap
Pelakunya DI (24) beserta dengan Barang Buktinya. Kapolsek Tempunak Polres
Sintang Iptu Sudayat mengatakan saat ini Tersangka dan Barang Bukti telah
diamankan ke Kantor di Polsek Tempunak guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda
Vario Warna Merah Hitam dengan Plat Nomor KB 4803 ER dengan NOKA
MH35TL2068K114368 dan NOSIN 5TL-1114945 dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha
Mio Warna Hitam" ujar Iptu Sudayat Akibat kejadian tersebut Pelapor
mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-. Penulis : Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »