Pandangan Umum Fraksi Gerakan Indonesia
Raya DPRD kabupaten Sintang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD
Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
Pada
kesempatan yang berbahagia ini ijinkanlah kami menyampaikan ucapan
terima kasih kepada pimpinan Dewan yang telah memberikan kesempatan
kepada Fraksi Gerindra untuk menyampaikan pandanga umum fraksi, serta
terima kasih pula kami ucapkan kepada saudara Bupati Sintang yang telah
menyampaikan pidato penyampaian Nota keuangan dan rancangan peraturan
Daerah Kabupaten Sintang tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran
2018 pada Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan ke-III tanggal 10
November tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan yang ada,
penyusuna APBD harus berpedoman pada rencana Pemerintah Daerah atau
RKPD. Dalam peyusunann rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggara
2018, acuan yang dipegunakan adalah RKPD tahun 2018. Pembahasan Raperda
APBD tahun 2018 anggaran tentunya menggambarkan betapa pentingnya
menyamakan Persepsi tentang prioritas Pembagunan yang akan dilaksanakan
oleh Pemerintang Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018. Kerjasama yang
sinergis antara Pemerintah Kabupaten Sintang adalah merupakan
tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelengaraan Pemerintanh yang
baik, Transparan dan Akuntabel.
Sesuai dengan permendagri nomor 33 tahun
2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, pada
prinsipnya penyusunan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 sudah
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan yang
pelaksanaannya diharapkan berjalan tepat waktu sesuai dengan tahapan dan
jadwal yang ditetepkan dalam Perundang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, kebijakan anggaran disusun
berdasarkan porgam prioritas, dengan memastikan hanya program yang
benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, dan bukan hanya sekedar tugan
dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Hal ini mengisyaratkan bahwa
pencapaian prioritas Pembagunan Daerah memerlukan adanya koordinasi yang
baik dari seluruh pemangku kebijakan. Sesuai tema rencana kegiatan
Pemerintang tahun 2018 yaitu “peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemerataan insfrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan keuangan Daerah”, maka
kebijakan APBD Kabupaten Sintang tahun2018 diharapkan sudah
mencerminkan pokok-pokok yang tertuang dalam peraturan Menteri dalam
Negeri nomor 33 tahun 2017, sehingga menjadi acuan dan pedoman dalam
melaksanakan kegiata Pemerintahan dan Pembagunan untuk mencapai tujuan
akhir yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara
berkelanjutan, serta selaran dengan visi dan misi Bupati Sintang, yaitu
mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju,
relegius dan sejahtera, dengan didukung penerapan tata kelola
Pemerintahan yang baik dan Bersih pada tahu 2021.
Setelah mengkaji dan menelaah terhadap
Perpeda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018, dengan
mengucapkan Puji dan Syukur Kepada Tuhan yang Maha Esa, fraksi Gerindra
berpendapat bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran
2018 dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya.
PERTANYAAN DAN SARAN:
- Disarankan kepada Bupati Sintang untuk menambaha GARDU PLN di Polsek Binjai Hilir, karena dari dahulu hinga sekarang belum ada Gardu. Dan penambahan GARDU PLN di Desa Sungai Risap, Desa Mensiku Bersatu, Serta dipasangkan tali kabel stantar PLN. Karena kabel yang dipakai saat ini belum standar, akibatnyapelanggan di Desan Sungai Risap dan Lepung Pantak tidak bias menikmati listrik dengan baik.
- Direkombinasikan kepada Bupati Sintang untuk segera menyambungan tiang dan kabel PLN ke arah Desa Baung Sengkatap atau Desa Pedadang Hulu. Karena jarak Desa Lempung Pantak dan Desa Baung Sengatap tidak jauh.
- Direkombinasikan kepada Bupati Sintang untuk menegur perusahaan-perusaan di daerah Ketungau contohnya PT SAWIT KATULISTIWA LESTARI (PT SEL). Perusahaan selalu melarang masyarakat melewati jalan kebun mereka sedangkan perusahaan bebas melewati jalan petani dan jalan Negara yang mana petani ikut memperbaiki jalan Negara tersebut.
- Disampaikan kepada Bupati Sintang, untuk segera menyampaikan surat secara resmi ke perusahaan-perusahaan (contohnya PT. LYMAN DAN PT. FINANTARA INTIGA). Setelah kebun sawit direplanting untuk tidak dilanjutkan lagi penanamannya, jika belum ada kesepakatan bersama masyarakat setempat, dan harus ada surat edaran ke setiap Desa.
- Direkombinasikan kepada Bupati Sintang untuk menganggarkan peningkatan jalan Desa Empaka Kebiau Raya dan Desa Ampar Medang , karena jarak dari dua Desa tersebut dari kotan Sintang hanya belasan kilometer.
- Dimohon kepada Bupati Sintang, pada tahu 2018 bisa mengarahkan UPJJ dari desa Setungkup ke Nanga Ketunggau dan menuju dusun Jemut Belayar.
- Dimohon kepada Buapati Sintang menganggarkan jalan dari Desa Nanga Kelapan menuju Desa Jaya Bakti Nanga Enteloi, karena akses jalan dari SMP Negeri tersebut yang sangat memperhatinkan, dan jika musim hujan anak-anak sekolah harus melewati titian kayu bulat.
- Dimohon dengan sangat kepada Bupati Sitang menganggarkan rehap total pembanguna SD Negeri di SP AB Mensiku kecamatan Binjai Hulu, dan SD Negeri 04 SP F desa binjai Hilir karna dua SDn Negeri tersebut dibangun pada tahun 1981 jaman presiden SOHARTO dan sampai saat ini belum pernah di rehap sehubung denga bagunan banyak yang rapuh dan sangat memperhatinkan. Demikian juga dengan ruang Guru. Maka saya smapaikan lewat fraksi Gerind`ra pada hari ini moho dua SD Negeri tersebut mohon ditinjau ke lapangan.
- Mohon kepada Bupati Sintang untuk dapat menganggarkan beberapa jembatan dan jalan yang sudah di cor dari Sintang menuju Binjai dan ketungau, mohon cepat di adakan pengaspalan karena karena kondigi lapangan sudah rusak.
Sintang, 13 November 2017
Fraksi Gerindra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang
Ketua:Julian Sahri
Sekretaris:Heri Maturida,S.Pd,M.Pd
Juru Bicara:Julian Sahri
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »