Sintang,warta86.com- Ditemui Sejumlah Awak Media Usai
Membahas Pembentukan Kecamatan Baru Di Kabupaten Sintang , Tery Ibrahim Anggota
DPRD Kabupaten Sintang Selasa
(27/03/2018) mengatakan Hal ini memang sudah Kita Perdakan dan memang cukup
panjang perjalanan dalam Proses Pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten
Sintang Ini mulai daripada awal Priode kami sebagai Anggota Dewan sampai
sekarang dari tahun2006 sudah Kita sahkan dan di sampaikan ke Propensi namun
terbentur dengan aturan yang selalu berubah-ubah sehingga sampai saat ini belum
terjawab ,ujarnya
“Namun Tery Ibrahim mengtakan dua minggu yang lalu bersama
Tim Exsekutif Kabupaten Sintang dan
Asisten satu Kalimantan Barat sudah melakukan Konsultasi ke Kementrian Dalam
Negeri dan di terima Oleh Bapak Edy Cahyono yang di utus untuk menerima Kita
dan dalam dialog beliau mengatakan memang ada Aturan Pemerintah Untuk semantara
Memorium Pemekaran tetapi karena ini kebutuhan Masyarakat yang sangat mendesak
untuk pelayanan dan Pembangunan maka di klarifikasi dulu dan silahkan untuk
dilanjutkan kembali ujarnya”
"Tery Ibrahim Menyimpulkan agar Kecamatan yang sudah memenuhi
Syarat nantinya akan dikelompokkan menjadi satu dan akan di usulkan secara
khusus dan bagi Kecamtan yang belum memenuhi Persyaratan nantinya juga akan
kita lengkapi persyaratan supaya segera bisa kita usulkan kepada Pemerintahan
Propensi dan Pusat ,untuk Kecamatan yang Desanya belum keluar kode wilayah agar
bisa segera diusulkan kembali Ujarnya”(parli)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »