Jakarta 2 Maret 2018, Kasus pembunuhan terhadap anak yang diduga kuat diawali dengan kekerasan seksual terjadi di Distrik Manokwari Barat Kamis 1 Marwt 2018.
HS (11) siswi Kelas 5 SD di Manokwari putri pasangan SY dan MA warga Jalan Swapen Perkebunan ditemukan tak bernyawa tidak jauh dari rumahnya di Distrik Manokwari Barat dalam posisi mengenaskan.
Hasil visum mencatat bahwa penyebab korban meninggal dunia akibat luka serius pada kepala, lebam disekujur badan korban. Disamping itu ditemukan luka pada anus korban pada jam 6 dan patut diduga kuat korban mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi sebelum korban dihilangkan hak hidupnya secara paksa. Namun visum melaporkan tidak ada luka pada kelamin atau tanda-tanda kekerasan seksual melalui alat kelamin.
Setelah mempelajari kronologis atau peristiwa pembunuhan yang dijelaskan ibu korban kepada Polisi dan media di Manokwari, bahwa Kamis 1/03/18 paku pukul 06.30 Waktu Manokwari, ibu korban bertemu seorang laki-laki bertelanjang dada dan menggunakan celana pendek pada saat ibu korban mengambil kayu bakar disebelah rumahnya dan sempat menanyakan sedang apa pak, dijawab sedang mencari paku bekas, kemudian ibu korban masuk kedalam rumah meninggalkan korban, karena anak keduanya menangis ingin buang air anak .
Sekitar pukul 07.00 WIT ibu korban keluar rumah untuk mencari putrinya untuk meminta korban mandi dan bersiapkan berangkat sekolah namun korban sudah tidak ada, lalu dengan panik ibu korban mencari disekitar rumah namun korban tidak ditemukan lagi.
Atas dasar kronologis yang dijelaskan ibu korban dan saksi lainnya, Komisi Nasional Petlindungan Anak ( Komnas PA) sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengutuk keras pembunuhan dan penganiayaan terhadap HS dan mendesak segera Polres Distrik Manokwari Barat untuk mengungkap tabir pembunuhan HS dan segera menangkap pelaku.
Dari informasi yang dikumpul dari pata pegiat perlindungan anak di Manokwari, dan atas dasar pengalaman empirik Komnas Perlindungan Anak dalam mengungkap pembunuhan yang diawali dengan kekerasan seksual terhadap anak, peristiwa ini biasanya tidak spontan begitu saja terjadi namun telah dilakukan pengamatan dan pendekatan sebelumnya, paling tidak pernah berkomunikasi dengan korban dan mengetahui kebiasaan-kebiasaan korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Papua Barat Kamis 1 Maret 2018.
Arist menambahkan untuk membongkar penghilangan paksa hak hidup dan dugaan kekerasan seksual terhadap HS , Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Manokwari untuk segera melokalisir tempat kejadian perkara (TKP) dan memperbanyak saksi-saksi disekitar TKP serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang diatur dalam ketentuan padal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan malsimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
[2/3 8.30 AM] +62 813-1776-6945: Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak
[2/3 8.30 AM] +62 813-1776-6945: Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak
Publis: Parli
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »