SINTANG www.warta86.com– Selasa 9 Oktober 2018, Rapat Pari Purna Ke 9 masa Persidangan
III DPRD Kabupaten Sintang dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Daerah
dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang
Tahun Anggaran 2018
Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Sintang Jeffray Edward saat
memimpin Paripurna Jeffray mengatakan sesuai dengan agenda Rapat
Paripurna, namun yang harus kita pahami bersama adalah upaya dalam
mempercepat pembahasan rancangan Perda perubahan atas Perda Nomor : 17
Tahun 2017 Tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Hal ini adalah guna untuk menuhi aturan sesuai dengan peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman pendapatan belanja
Daerah Tahun 2018 harus di penuhi, Karna DPRD sebagai lembaga komisi
adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk memenuhi
aspirasi masyarakat yang wajib ditindak lanjuti oleh setiap anggota DPRD
dan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja.
Maka dengan demikian dalam melaksankan fungsi-fungsi tersebut dengan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman
penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan mengingat sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten
Nomor : 1 Tahun 2018 tentang tata tertib mengatur pembahasan Perda.
Dengan demikian sesuai Peraturan Nomor 17 Tahun 2018 tentang APBD
perubahan sangatlah penting untuk di prioritaskan menigat dengan APBD
perubahan yang mestinya harus dilakukan untuk penyesuaian APBD
perubahan, dalam hal perubahan asumsi makro Daerah keadaan yang harus
dilakukan adalah pergeseran anggaran dan yang menyebabkan anggaran lebih
di Tahun sebelumnya. “Punkas Jeffray”(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »