Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Sidang Paripurna Ke 9 Masa Persidangan III DPRD Sintang Tahun 2018"


SINTANG www.warta86.com– Selasa 9 Oktober 2018, Rapat Pari Purna Ke 9 masa Persidangan III DPRD Kabupaten Sintang dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Daerah dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
Dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Sintang Jeffray Edward saat memimpin Paripurna Jeffray mengatakan sesuai dengan agenda Rapat Paripurna, namun yang harus kita pahami bersama adalah upaya dalam mempercepat pembahasan rancangan Perda perubahan atas Perda Nomor : 17 Tahun 2017 Tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
 Hal ini adalah guna untuk menuhi aturan sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman pendapatan belanja Daerah Tahun 2018 harus di penuhi, Karna DPRD sebagai lembaga komisi adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang wajib ditindak lanjuti oleh setiap anggota DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja. 
Maka dengan demikian dalam melaksankan fungsi-fungsi tersebut dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Provinsi, Kabupaten/Kota, dan mengingat sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Nomor : 1 Tahun 2018 tentang tata tertib mengatur pembahasan Perda.
 Dengan demikian sesuai Peraturan Nomor 17 Tahun 2018 tentang APBD perubahan sangatlah penting untuk di prioritaskan menigat dengan APBD perubahan yang mestinya harus dilakukan untuk penyesuaian APBD perubahan, dalam hal perubahan asumsi makro Daerah keadaan yang harus dilakukan adalah pergeseran anggaran dan yang menyebabkan anggaran lebih di Tahun sebelumnya. “Punkas Jeffray”(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *