Sintang,Kalbar,www.warta86.com-Kembali Sat Reskrim Polres Sintang melaksanakan giat Gakkum (Penegakan Hukum )Terkait aktifitas pertambangan tanpa izin di aliran Sungai Kapuas yang terletak di Dusun Tanjung Keramat Desa Nanga Tempunak Kecamatan Tempunak Kabupaten sintang, Kalimantan Barat pada Rabu ,14/08/2019
Melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asianto,S.IK, ,mengatakan penindakan kali ini berdasarkan Laporan Polisi(LP)Nomor : 131 / VIII / Res.5.5 / 2019 / Kalbar / Res.Sintang / Reskrim, tanggal 14 agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK.
Kasat Reskrim Polres Sintang ,juga mengatakan saat melakukan patroli lima tersangka berhasil dimankan dan masih di tahan di Polres Sintang Guna penyelidikan
Adapun dari kelima tersangka yang saat ini masih menjalini pemeriksaan di Polres Sintang di antaranya adalah,tersangka berinisial ,A,Laki laki 18 tahun,H,Laki-Laki 20 tahun,Am kelahiran 1980,Hh,laki laki kelahiran 1995 dan yang terakhir tersangka S ,laki-laki ,selain mengamankan ke lima tersangka ,Unit Sat Reskrim Polres Sintang juva berhasil mengamankan BB(Barang Bukti)Yang sampai saat ini masih di amankan di polsek Tempunak ,adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah,1 unit mesin colt diesel merk mitsubishi PS 100, 1 unit mesin Pom Air NS- 80,1 buah potongan pipa paralon ukuran 10 inch warna putih ,1 buah potongan selang spiral ukuran 8 inch warna biru dan 1 helai kain kian
Adapaun kronologi penagkaan terhadap tersangka ,Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019, sekitar jam 08.00 wib petugas polres sintang mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan tambang emas tanpa izin di sungai Kapuas tepatnya Dusun Tanjung Keramat Desa Nanga Tempunak Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat
Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 13.00 wib petugas mengamankan pelaku pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka ,A ,beserta lima orang lainnya,yang mana saat di lakukan penangkapan tersangka sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin, guna melakukan penyelidikan selanjutnya petugas kepolisian Polres Sintang masih melakukan penahan terhadap kelima tersangka ,apa bila terbukti bersalah ,kelima tersangka akan di ancam dengan pasal dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI NO 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ,Pungkas nya,
Adapun Operasi penindakan tersebut di pimpin langsung ,oleh Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu (Red/W86)
Adapun Operasi penindakan tersebut di pimpin langsung ,oleh Kabag Ops Polres Sintang Kompol Koster Pasaribu (Red/W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »