Www.warta86.com - Ketapang,Kalbar Selama Bulan Juli 2022, Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol dan sempat menyita perhatian warga masyarakat,"Adapun kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap adalah kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, penjambretan, kasus pencurian di sebuah rumah serta kasus tindak pida narkoba dengan kronologi singkat kasus sebagai berikut,Tegas Kapolres Kab Ketapang, dan Kasat Reskrim (25/7).
Adapun Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di sebuah rumah milik sdr KAR, warga Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pada hari jumat 15 Juli 2022 lalu sekira pukul 13.30 wib.
Kronologi singkat kejadian bermula saat pelaku berinisial GAK (59) bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor sdr KAR. Dan dihari kejadian, pelapor bersama istri nya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung kerumah orang tuanya sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK, istrinya sdri PBE, serta anak pelapor yaitu sdri MON (16) yang menjadi korban tindak asusila.
Disaat istri pelaku sdri PBE sedang keluar rumah beberapa saat, kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku GAK untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban sdri MON yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor. Perbuatan bejad GAK sempat kepergok oleh istrinya yaitu sdri PBE, namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh.
Atas pengakuan anak nya, dimana korban ini sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari pelaku, Ayah korban sdr KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai yang ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum melalui diamankannya pelaku sdr GAK beserta beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakannya saat peristiwa terjadi.
Atas Perbuatannya, Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ).
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana Jambret yang terjadi pada hari selasa 28 juni 2022 sekira pukul 07.00 wib, di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Saat itu, korban seorang wanita bernama sdri Sri (57), sedang berkendara, tiba tiba ia dipepet dari belakang oleh seorang laki laki yang menggunakan sepeda motor.
Laki laki tersebut langsung merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban dimana tas tersebut berisi dompet serta uang dengan jumlah Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dan handphone merk Vivo Y12s warna abu abu dengan total kerugian Rp 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ). Atas pengembangan Tim Sat Reskrim Polres Ketapang dilapangan, Pada hari minggu 17 Juli 2022, diamankan seorang terduka pelaku berinisial JU di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong berikut barang bukti berupa sebuah handphone merk Vivo Y12s warna abu abu serta sebuah sepeda motor matic Honda Vario bewarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya
Terhadap pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara
Dilanjutkan Untuk Kasus berikutnya adalah kasus tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan H. Agus Salim Gg. Rasi 1 Nomor 1 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dimana saat kejadian, rumah milik korban sdr H. ABDUL SAMAD dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik rumah sekeluarga melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid.
Sesaat setelah kembali dari Masjid, korban menemukan kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan, dan saat di cek lebih lanjut, beberapa barang berupa 2 ( dua ) buah gelang emas, 2 ( dua ) buah Cincin emas, 1 ( satu ) handphone Samsung A51 warna biru, 1 ( satu ) handphone Samsung A12 warna biru, serta uang tunai sekira Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ) telah hilang, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ).
Satuan reskrim yang menerima laporan dari korban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu 23 Juli 2022 kemaren, tim Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan 2 ( dua ) oknum warga berinisial BU (33) yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah serta DW (49) yang diduga sebagai penadah barang hasil dari kejahatan, serta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung A51 warna biru.
Kepada pelaku BU yang diduga melakukan pencurian, disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku DW selaku penadah barang hasil kejahatan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Untuk kasus narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap sebanyak 2 ( Dua ) kasus dengan uraian singkat sebagai berikut,.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Ketapang di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg. Usman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar jam 11.00 Wib, dimana petugas saat itu mengamankan 1 ( satu ) orang terduga pelaku perempuan SUL ( 27 thn ) dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :
1( satu ) paket klip plastic berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 45,29284 (Empat lima koma dua sembilan dua delapan empat) Gram Bruto.
1 ( Satu ) lembar plastik klip ukuran besar.
1 ( satu ) bungkus plastik kresek warna hitam.
1 ( satu ) buah Handphone Samsung Tab warna hitam.
Berikutnya, Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Di sebuah rumah yang berada dipesisir sungai Pawan Jalan WR Supratman Gg. Keluarga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 19.00 WIB, dimana dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki laki terduga pelaku berinisial MR ( 34 Tahun ) dengan barang bukti yang diamankan :
126 ( seratus dua puluh enam ) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih dengan Jumlah berat total 80,63 ( delapan puluh koma enam tiga ) gram brutto.
5 buah Timbangan digital.
Dua ( 2 ) buah sendok sabu.
1 ( Satu ) buah bong/alat hisap sabu.
Uang Tunai sebesar Rp. 1.874.000,-( satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya.
Sumber:Humas Polres Ketapang Polda Kalbar.
Publish:Red/W86
« Prev Post
Next Post »