Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejaksaan Sintang Sidik ,Dugaan Korupsi Mantan Kades Riam Kijang


Sintang,Kalbar. Www.warta86.com -Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Riam Kijang, Kecamatan Sungai Tebelian, tahun 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 758.932.000.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut naik ke tahap penyidikan tanggal 12 April 2022. Di tingkat penyidikan saksi sudah diperiksa sebanyak 6 orang, dan dokumen yang disita sebanyak 36 dokumen.


“Pada Selasa, 1 November, kita memeriksa 6 saksi. Di antaranya S (Kaur Ekbang Desa Riam Kijang), T (perwakilan PT. SDK), ZA (perwakilan PT. SDK), D (Kadus Riam Kijang, V (Kadus Jelutung) dan S (Sekretaris Desa),” ungkap Faisal , Rabu, 2 November 2022.


Dugaan korupsi tersebut terjadi saat Desa Riam Kijang dijabat oleh Kades AD. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan pertanggungjawaban. Tapi sampai saat ini belum mengembalikan anggaran sejumlah Rp 758.932.000 sebagaimana hasil audit keuangan desa.


“AD saat ini masih menjalani masa hukuman untuk perkara pidana umum di Lapas Sintang karena melakukan pencurian buah sawit. Menurut laporan dari kecamatan, begitu ditemukan penyalahgunaan anggaran, AD langsung dicopot sebagai kades” bebernya.

Red


Faisal menuturkan, setelah pemeriksaan semua saksi diselesaikan, Kejari Sintang akan menetapkan tersangka. 


“Saat ini, jika mengacu pada alat bukti saksi dan alat bukti surat seperti hasil audit, sudah tergambar adanya perbuatan melawan hukum,” pungkasnya

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *