Pontianak,Kalbar-Www.warta86.com-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat,
Penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama para tersangka inisial
Tersangka WI (Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak)
Tersangka WR (Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak)
Tersangka MM (Direktur PT. DAWUH UTAMA selaku Pelaksana Pekerjaan,"
Kamis(8/12/22).
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022, Tersangka WI , PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 Tersangka WR , PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 tersangka MM ,.
Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 08 s/d 27 Desember 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Bahwa penahanan para tersangka, untuk memperlancar proses penyidikan, para Tersangka yaitu WI, WR, bersama-sama dengan Pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH (Direktur PT. Karya Mulya Perkasa)
dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun 2015 s/d 2016 telah melaksanakan Pembangunan 29 (dua puluh sembilan) unit Ruko di Lokasi Sentraland Sungai Ambawang.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan Kontrak, dengan nilai kontrak 18 MIlyar, sedangkan kerugian Negara disebabkan oleh para tersangka Sebesar Rp 2.536.714.397,06 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah enam sen).
Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 payat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber:Kajati Kalbar
Publish:Red/W86
« Prev Post
Next Post »