Sintang Kalbar,Www.warta86.com - ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas. (LIP BB-MIGAS.) kabupaten sintang Darmin ,Amat menyayangkan Bahwa Harga Gas 3 kg masih tinggi di tingkat Eceran tuturnya
Darmin. ns. Selaku ketua LIPBB-MIGAS. Kabupaten sintang mengatakan Bahwa Surat keputusan Gubernur Kalbar Nomor. 1218/RO-Ekon/2022 tentang Harga Eceran tertinggi LIQUIFICD PETROLEUM. Gas Subsidi tabung 3 kg di tengkat Pangkalan Radius 60 kelometer dari Statiun BULK ELPIJI/FILLING station di provinsi kalbar. Khusus nya di kab sintang. Harga Pertamina ke Agen. Rp. 11.585.Agen ke Pangkalan Rp. 15.500.Harga pangkalan ke pengecer Rp. 18.500.Seharus nya masyarakat menekmati harga tersebut. di tanya masalah Bahan Bakar Minyak di kab sintang. Sebenar nya tidak ada Masalah kalau semua Pengusaha patuh pada Aturan Pemerintah, Jelas Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral RI. Nomor 14 E/ HK 03/ DJM/2021.tentang ketentuan Penyaluran Bahan bakar Minyak melalui Penyalur, Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Niaga umum, ( BU-PIUNU.) wajib melaku pengawasan atas Kegiatan Penyalur Bahan Bakar Minyak yang di lakukan oleh Penyalur (Retail/ SPBU/SPBN.Industri/Agen maupun Bentuk lain pada Akhir penguna adalah konsumen yg mengunakan Bahan Bakar minyak dan tidak untuk di perjualkan kembali..Pungkas 'Darmin
Publish :Red /W86
« Prev Post
Next Post »