Www.warta86.com- Merasa dituduh dan di fitnah melakukan hal yang melanggar hukum ,
oleh seseorang yang bernama Jospordi alias Ajit warga Sepauk Kabupaten Sintang.
Adhi Kwardojo akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkannya ke pihak kepolisian Resort Sanggau , didampingi pengacara nya Herri Supriady SH ,selasa 23/4.
Adhi Kwardojo saat ditemui infokalbar.com di Polres Sanggau ,mengatakan telah dituduh dan di fitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan nya,sehingga nama baik dirinya serta keluarganya merasa dipermalukan dicemarkan .
Selain itu menurutnya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Jospordi alias Ajit Sepauk ,tidak hanya dirinya yang merasa dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan serta fitnahan nya ,akan tetapi keluarga besarnya juga ikut merasakan akibatnya .
Sementara Herri Sipriady SH kepada infokalbar.com mengatakan ,sesuai pertemuannya di Polres Sanggau unit 2 Tipidek Sat Reskrim Polres Sanggau dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan Fitnahan nya merupakan tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di dusun Inggis kecamatan Mukok kabupaten Sanggau yang terjadi tanggal 12 Desember 2022 merujuk surat perintah penyelidikan nomor: Sprint.Lidik /XII/2023 Reskrim,tanggal 13 Desember 2023 dapat kami sampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada saudara Adhi kwardojo.tidak benar .
Dengan adanya hasil olah tempat kejadian tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut.
Ikut hadir penasehat hukum Ajit yang biasa di panggil Wilson , berserta 2 orang penyidik dari polres Sanggau dalam hal ini unit 2 Satreskrim,serta di saksikan juga oleh pekerja dan warga desa Inggis yang mana warga juga siap untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut .
( W Dalys )
Publisher Red W86
« Prev Post
Next Post »