Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkoba home industry di sebuah rumah di Citeureup, Kabupaten Bogor


Www.Warta86.com - Pelaku mengelabui masyarakat setempat dengan menyebut rumah akan dijadikan bengkel—terutama saat pelaku memasukkan mesin pengolahan tablet.⁠

"Kamuflasenya, ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa (21/5). 


Menurut Hengki, kamar yang dijadikan sebagai tempat pengolahan obat-obat terlarang dipasangi peredam suara.⁠

Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di daerah Cakung, Jakarta Timur. 


Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka MH (43) beserta barang bukti yang disimpan di dalam mobil. 


Usai mengamankan MH, polisi lalu mendapat informasi bahwa barang terlarang itu dibawa dari sebuah rumah yang berada di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor.⁠

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Hengki, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan lalu. Selain itu, pelaku juga menyebut satu nama lainnya berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu. 


Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.⁠

Publisher Red W86 


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *