Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

ILEGAL LOGGING TERBUKTI MARAK DI MELAWI.


Kalbar Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, warta86.com- Menindaklanjuti maraknya peredaran kayu ilegal yang ratusan batang perharinya Meluncur ke kabupaten Sintang menggunakan mobil pickup, menggugah media ini untuk melakukan penelusuran lebih detail terkait lenggang nya perjalanan kayu tersebut meskipun terindikasi ILEGAL.



Saat media ini masuk perbatasan kabupaten Melawi tepatnya wilayah pasar Buil kecamatan belimbing di salah satu warkop, berbincang lah dengan beberapa orang warga yang tidak ingin di sebutkan namanya di berita ini menerangkan kepada kami, jika bukan hanya di wilayah Sokan , jalan erna ataupun di jalan ex SBK maraknya pekerja kayu ilegal berseliweran, tetapi di belimbing hullu desa Nanga raya dan sejuga, hampir setiap hari melakukan aktivitas melansir kayu jenis bengkirai, keladan maupun Meranti melalui jalur sungai belimbing menggunakan speedboat dengan muatan sekali lansir kisaran ratusan batang ukuran 11x11x4 bengkirai , 9x9x4 keladan , 9x18x4 jenis Meranti, katagori kayu olahan.


Dari hasil informasi tersebut beranjaklah tim media ini ke wilayah yang di sampaikan warga tadi, kami telusuri sampai ke pelabuhan kedupai desa tekaban kecamatan belimbing, saat tim media ini datang di pelabuhan kayu kedupai benar adanya, ada salah satu speedboat sedang melakukan aktivitas bongkar kayu di pelabuhan tersebut, saat media ini diam diam berbincang dengan awak speedboat dan melakukan rekaman pembicaraan, mreka menerangkan kepada tim, jika kayu yang di angkut 9x9x4 jenis kayu keladan dengan sedikit 9x13x4 jenis kayu bengkirai di angkut dari desa Nanga raya dan sejuga.


Dalam perbincangan tim media ini dengan salah seorang awak speedboat yang membawa kayu olahan sinsow diduga ilegal tadi beliau menerangkan kepada kami bahwa pemilik kayu tersebut atas nama inisial MS "ungkap Diki dan Novan asal sejuga.


Lantas kami pertanyakan lebih lanjut kepada awak speedboat mengatakan jika kayu yang di angkut ini akan di teruskan pengangkutan menggunakan truk kembali, untuk di terima oleh penampung atas nama pak inisial MS, lantas kami perdalam kepada awak speedboat tersebut MS siapa dan di mana, mereka dengan lantang mengatakan jika MS di Nanga Pinoh dan seorang oknum TNI aktif.


01/06/24 Melalui sambungan seluler, via WhatsApp media ini coba menghubungi oknum TNI aktif atas nama inisial MS, untuk mengklarifikasi kebenaran informasi warga di lapangan, beliau membantah," Tak semua info itu benar bang, juga banyak yang mengatasnamakan" itu jawaban Ms kepada media ini, masih melalui pesan WhatsApp, kemudian Ms  juga mengatakan kepada media ini," blm lama ada warga setempat laporan dan menanyakan hal yg sama.... Ku bilang itu bukan aku,!!" Itu keterangan Ms oknum TNI aktif tersebut kepada media ini saat diminta kebenaran fakta yang kami dapatkan di lapangan.


Atas maraknya peredaran kayu dari sungai belimbing, di minta kepada pihak KLHK wilayah Kalbar dan Polda Kalbar untuk segera turun ke lapangan, melakukan kroscek serta lakukan tindakan, agar para cukong kayu yang melakukan pembalakan kayu secara ilegal di hutan lindung khususnya area dalam sungai belimbing  yang telah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, dan bisa di tangkap dan di ancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. ( Rio )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *