Pontianak - Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia secara resmi telah melaporkan adanya dugaan pengaturan dalam proses lelang proyek yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Laporan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dengan harapan agar pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Rincian Laporan
Laporan yang ditandatangani oleh Wawan Suwandi, Sekjen, dan Sujanto, S.H., Pelaksana Harian FW&LSM Kalbar Indonesia, disampaikan pada Kamis, 19 September 2024.
Sekitar 15 orang anggota Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia hadir di Kejaksaan Tinggi Kalbar pada pukul 14.00 WIB dan disambut oleh Wayan, S.H. Kasi Penerangan Hukum, serta Rudy Astanto, S.H. Kasi Intel Kejati Kalbar.
Poin-Poin Penting Laporan
Ada empat poin utama yang dilaporkan, dengan penekanan pada dugaan kebocoran dokumen tender sebelum jadwal pembukaan resmi, yang diduga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Laporan disampaikan secara resmi melalui SPKT Kejati untuk diregistrasi dan mendapatkan tanda terima pelaporan.
Sekjen FW&LSM Kalbar Indonesia Wawan Suwandi menegaskan, dia melihat ada indikasi kuat bahwa proses lelang ini tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kebocoran dokumen dan persyaratan peralatan yang diminta dalam dokumen lelang hanya mempersulit peserta lelang," Wawan menegaskan.
Tindakan Yang Diharapkan
Pihak Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
Itu demi menjaga integritas sistem pengadaan di Kabupaten Sekadau. Selain dugaan kebocoran dokumen lelang.
Mereka juga menyoroti ketidakcocokan antara persyaratan peralatan dengan kebutuhan lapangan. Praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.
Pelaksana Harian FW&LSM Kalbar Indonesia, Sujanto, S.H., menegaksan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dengan adanya laporan ini, FW&LSM Kalbar Indonesia berharap adanya perbaikan dalam proses lelang di masa mendatang agar lebih transparan dan adil, serta mempermudah peserta lelang.
Mereka juga menekankan pentingnya tindakan segera dari aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang diduga terlibat.
"Khususnya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi terlibat dalam praktik-praktik tidak etis ini," kata Sujanto.(Tasya)
« Prev Post
Next Post »